Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, hadir dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Sistem Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan sekaligus Sosialisasi Permentan Nomor 06 Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Keling Kumang, Rabu (3/12/2025).
Rapat Koordinasi Kesiapan Sistem Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan sekaligus Sosialisasi Permentan Nomor 06 Tahun 2025. (Foto:yt)
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menilai bahwa ancaman Karlabun tidak boleh dipandang sebagai persoalan rutin tahunan, melainkan sebagai isu strategis yang melibatkan keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Dampak kebakaran itu luas, mulai dari kesehatan, aktivitas sosial, sampai ekonomi masyarakat. Karena itu, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Semua pihak harus terlibat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan mitigasi harus disusun secara komprehensif, menggabungkan kesiapan sistem, pengawasan lapangan, serta peran aktif masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, semakin kuat kesiapan lintas sektor, semakin kecil kemungkinan Karlabun berkembang menjadi kejadian besar.
Subandrio juga mengatakan, perusahaan perkebunan memiliki tanggung jawab besar mengingat sebagian besar kegiatan produksi berada di kawasan yang rawan terbakar. Kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi poin penting yang harus terus diperkuat.
“Perusahaan punya kewajiban memenuhi standar mitigasi. Melalui sosialisasi Permentan 06/2025 ini, diharapkan seluruh perusahaan memahami aturan baru terkait pembukaan dan pengolahan lahan tanpa membakar,” jelasnya.
Ia berharap Rakor tersebut memberi dampak konkret, terutama dalam memastikan kesiapan sarana prasarana, sumber daya manusia, serta mekanisme pengendalian yang baik di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Sekadau kembali menegaskan komitmennya untuk membangun kolaborasi berkelanjutan dalam pencegahan Karlabun. Subandrio menilai bahwa kerja sama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan merupakan kunci terciptanya lingkungan yang aman dan produktif. (y)