-->

DAD Landak Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu, Satgas PKH Dipastikan Tidak Ambil Lahan Warga

Editor: Antonius
Sebarkan:

Pengurus DAD kabupaten Landak Cahyatanus saat diwawancarai wartawan 

LANDAK, suaraborneo.id – Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Cahyatanus, menyampaikan bahwa kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Republik Indonesia di Kabupaten Landak diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Satgas PKH.

Hal tersebut disampaikan Cahyatanus saat memberikan keterangan terkait kunjungan kerja Komandan Satgas PKH RI, Mayjen TNI Dody Tri Winarto, di Kabupaten Landak, pada Selasa (3/3/2026) di rumah Radakng Aya Ngabang.

Ia mengatakan bahwa Dewan Adat Dayak Landak telah berupaya semaksimal mungkin menyambut kedatangan rombongan Satgas PKH dengan penuh penghormatan.

“Kami dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak sudah semaksimal mungkin menyambut kehadiran Komandan dan Satgas PKH Republik Indonesia yang datang ke Kabupaten Landak dalam rangka kunjungan kerja. Penyambutan juga kita lakukan dengan meriah sesuai dengan kemampuan yang kita miliki,” ujar Cahyatanus.

Menurutnya, kehadiran Satgas PKH memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait proses penataan kawasan hutan serta memastikan bahwa lahan milik masyarakat tidak akan diambil oleh negara. 

Ia menegaskan bahwa hal tersebut juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hak masyarakat atas lahan yang berada di dalam kawasan hutan tetap dilindungi.

Cahyatanus menjelaskan bahwa dalam penjelasan yang disampaikan oleh Mayjen TNI Dody Tri Winarto, lahan masyarakat tetap menjadi hak masyarakat meskipun berada dalam kawasan hutan, baik itu seluas lima hektare maupun sepuluh hektare.

Sebaliknya, Satgas PKH lebih memprioritaskan penertiban terhadap lahan yang dikuasai oleh korporasi besar yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Proses penertiban tersebut juga dilakukan melalui mekanisme panjang yang melibatkan sekitar 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat adat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait keberadaan Satgas PKH.

“Jika ada berita-berita yang mungkin tidak jelas, sebaiknya masyarakat bertanya kepada pihak yang tepat. Di Kalimantan Barat, terkait Satgas PKH ini dapat ditanyakan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar,” jelasnya.

Cahyatanus menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya lebih mengutamakan mencari informasi yang benar sebelum mengambil tindakan yang justru dapat merugikan diri sendiri.

“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau tidak kita pahami, lebih baik kita bertanya terlebih dahulu daripada bertindak yang justru dapat merugikan kita,” pungkasnya.

Melalui pernyataan tersebut, DAD Kabupaten Landak berharap masyarakat dapat memahami tujuan penataan kawasan hutan yang dilakukan pemerintah, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah proses penertiban kawasan hutan yang sedang berlangsung (Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini