-->

AMAN Landak Soroti Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH, Dinilai Berpotensi Ancam Wilayah Adat

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua pelaksana harian daerah AMAN Landak Erwi

LANDAK, Suaraborneo.id – Merespons adanya penolakan pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di sejumlah wilayah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Landak menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut bagi masyarakat adat.

Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAN Landak, Erwin, Sabtu (7/3/2026) menilai penertiban kawasan hutan oleh pemerintah yang diperkuat melalui pembentukan Satgas PKH berpotensi menjadi modus baru negara untuk mengambil alih wilayah adat milik komunitas masyarakat adat.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat semakin mempersempit ruang hidup masyarakat adat serta mengancam keberadaan dan eksistensi komunitas adat di daerah.

Erwin berharap agar Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tidak dijadikan alat legitimasi bagi negara untuk merenggut hak-hak konstitusional masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dapat bertentangan dengan sejumlah aturan yang telah mengakui keberadaan masyarakat adat, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang mengakui hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

Selain itu, Erwin juga mengingatkan bahwa penertiban kawasan hutan yang dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat adat berpotensi memicu konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu, saya menghimbau agar komunitas-komunitas masyarakat adat di Kabupaten Landak segera mengurus wilayah adatnya masing-masing agar dapat didorong untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

S

Pengurus DAD kabupaten Landak Cahyatanus 
Sebelumnya disampaikan Cahyatanus saat memberikan keterangan terkait kunjungan kerja Komandan Satgas PKH RI, Mayjen TNI Dody Tri Winarto, S.IP. M.Han, di Kabupaten Landak, Selasa (3/3/2026), di rumah Radakng Aya Ngabang.

Menurutnya, Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak telah berupaya semaksimal mungkin menyambut kedatangan rombongan Satgas PKH dengan penuh penghormatan.

“Kami dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak sudah semaksimal mungkin menyambut kehadiran Komandan dan Satgas PKH Republik Indonesia yang datang ke Kabupaten Landak dalam rangka kunjungan kerja. Penyambutan juga kita lakukan dengan meriah sesuai dengan kemampuan yang kita miliki,” ujar Cahyatanus.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan langsung mengenai proses penataan kawasan hutan oleh pemerintah. Menurutnya, lahan milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat meskipun berada di dalam kawasan hutan.

Cahyatanus menegaskan bahwa hal tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hak masyarakat atas lahan di dalam kawasan hutan tetap dilindungi.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Mayjen TNI Dody Tri Winarto, lanjutnya, lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan, baik seluas lima hektare maupun sepuluh hektare, tidak akan diambil oleh negara.

Sebaliknya, Satgas PKH lebih memprioritaskan penertiban terhadap lahan yang dikuasai oleh korporasi besar yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Proses penertiban tersebut juga dilakukan melalui mekanisme panjang yang melibatkan sekitar 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

Cahyatanus juga mengimbau masyarakat adat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait keberadaan Satgas PKH.

“Jika ada berita-berita yang mungkin tidak jelas, sebaiknya masyarakat bertanya kepada pihak yang tepat. Di Kalimantan Barat, terkait Satgas PKH ini dapat ditanyakan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya lebih mengutamakan mencari informasi yang benar sebelum mengambil tindakan yang justru dapat merugikan diri sendiri.

“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau tidak kita pahami, lebih baik kita bertanya terlebih dahulu daripada bertindak yang justru dapat merugikan kita,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kolonel Inf Yesi Mambu selaku Dankorwil Satgas PKH Kalimantan Barat, terdapat dua perusahaan di wilayah Kabupaten Landak yang akan dipasangi plang Satgas PKH, yakni PT Duta Bintang Gemilang di Desa Engkanyar, Kecamatan Kuala Behe, serta PT Nitiyasa Idola di Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe.

Melalui pernyataan tersebut, Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak berharap masyarakat dapat memahami tujuan penataan kawasan hutan yang dilakukan pemerintah sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah proses penertiban kawasan hutan yang sedang berlangsung. (Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini