![]() |
| Pengurus DAD kabupaten Landak Cahyatanus saat menyampaikan sambutan pada acara tatap muka bersama Satgas PKH di rumah Radakng Aya Ngabang |
LANDAK, suaraborneo.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Republik Indonesia akan memasang plang penertiban pada dua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Cahyatanus, menyampaikan bahwa kehadiran Satgas PKH di Kabupaten Landak diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Satgas PKH dalam menata kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Cahyatanus saat memberikan keterangan terkait kunjungan kerja Komandan Satgas PKH RI, Mayjen TNI Dody Tri Winarto, S.IP. M.Han, di Kabupaten Landak, Selasa (3/3/2026), di rumah Radakng Aya Ngabang.
Menurutnya, Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak telah berupaya semaksimal mungkin menyambut kedatangan rombongan Satgas PKH dengan penuh penghormatan.
“Kami dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak sudah semaksimal mungkin menyambut kehadiran Komandan dan Satgas PKH Republik Indonesia yang datang ke Kabupaten Landak dalam rangka kunjungan kerja. Penyambutan juga kita lakukan dengan meriah sesuai dengan kemampuan yang kita miliki,” ujar Cahyatanus.
Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan langsung mengenai proses penataan kawasan hutan oleh pemerintah. Menurutnya, lahan milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat meskipun berada di dalam kawasan hutan.
Cahyatanus menegaskan bahwa hal tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hak masyarakat atas lahan di dalam kawasan hutan tetap dilindungi.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Mayjen TNI Dody Tri Winarto, lanjutnya, lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan, baik seluas lima hektare maupun sepuluh hektare, tidak akan diambil oleh negara.
Sebaliknya, Satgas PKH lebih memprioritaskan penertiban terhadap lahan yang dikuasai oleh korporasi besar yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Proses penertiban tersebut juga dilakukan melalui mekanisme panjang yang melibatkan sekitar 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
Cahyatanus juga mengimbau masyarakat adat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait keberadaan Satgas PKH.
“Jika ada berita-berita yang mungkin tidak jelas, sebaiknya masyarakat bertanya kepada pihak yang tepat. Di Kalimantan Barat, terkait Satgas PKH ini dapat ditanyakan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya lebih mengutamakan mencari informasi yang benar sebelum mengambil tindakan yang justru dapat merugikan diri sendiri.
“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau tidak kita pahami, lebih baik kita bertanya terlebih dahulu daripada bertindak yang justru dapat merugikan kita,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kolonel Inf Yesi Mambu selaku Dankorwil Satgas PKH Kalimantan Barat, terdapat dua perusahaan di wilayah Kabupaten Landak yang akan dipasangi plang Satgas PKH, yakni PT Duta Bintang Gemilang di Desa Engkanyar, Kecamatan Kuala Behe, serta PT Nitiyasa Idola di Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe.
Kita juga saran kan kepada Dan satgas PKH Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan perangkat terkait agar mendata lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan untuk diajukan proses selanjutnya enclave/pelepasan ke Kemenhut dan instansi terkait lainnya.
Melalui pernyataan tersebut, Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak berharap masyarakat dapat memahami tujuan penataan kawasan hutan yang dilakukan pemerintah sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah proses penertiban kawasan hutan yang sedang berlangsung. (Anton)


