-->

Sekadau Catatkan Motif Pohon Tekam dan Lagu Kepai-Kepai sebagai Karya Berhak Cipta

Editor: yati
Sebarkan:

Warisan budaya daerah melalui pencatatan hak cipta dua karya budaya khas Sekadau resmi mendapatkan sertifikat hak cipta dari DJKI Kemenkumham. (Foto:ist)
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Pemerintah Kabupaten Sekadau kembali meneguhkan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya daerah melalui pencatatan hak cipta dua karya budaya khas Sekadau, yakni motif tenun Pohon Tekam dan lagu daerah “Kepai-Kepai”. Kedua karya tersebut kini resmi mendapatkan sertifikat hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Penyerahan sertifikat dilakukan dalam agenda pendampingan yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Kamis (13/11/2025).


Pendampingan berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas dan dihadiri perwakilan Pemkab Sekadau, termasuk Bapperida, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Sekadau yang selama ini aktif mendokumentasikan dan mempromosikan dua karya budaya tersebut.

Dalam kesempatan itu, tim Kanwil memberikan asistensi teknis untuk memastikan seluruh dokumen dan data ciptaan terdaftar dengan akurat dalam sistem DJKI. Setelah proses diverifikasi, sertifikat hak cipta diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, kepada Ketua GOW Sekadau, Wiwin Atriana Subandrio, dan perwakilan Bapperida.

Jonny Pesta Simamora mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sekadau dalam memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya budayanya.

“Pencatatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga identitas budaya lokal. Motif tenun Pohon Tekam dan lagu ‘Kepai-Kepai’ memiliki nilai sejarah, filosofi, sekaligus potensi ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Farida menambahkan bahwa proses ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, pengrajin, seniman, dan organisasi perempuan.

“Dengan perlindungan hak cipta, tidak hanya mencegah klaim dari pihak lain, tetapi juga membuka jalan bagi pengembangan ekonomi kreatif di Sekadau,” katanya.

Perwakilan Bapperida Sekadau turut menyampaikan kebanggaan atas tercatatnya dua karya budaya tersebut di DJKI. Mereka menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sekadau untuk terus mendorong pelestarian budaya sekaligus memperluas pengenalan karya lokal ke tingkat yang lebih luas.

Pencatatan hak cipta ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Sekadau dalam memperkuat pelestarian budaya daerah sekaligus membuka peluang ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Pemerintah berharap langkah ini dapat menginspirasi pengrajin, komunitas seni, dan generasi muda agar terus menjaga serta mengembangkan identitas budaya Sekadau. (y)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini