Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi memberikan penjelasan terkait dinamika yang tengah terjadi dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program jaminan kesehatan masyarakat. Hal ini menyusul banyaknya pertanyaan dari warga yang mengeluhkan perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan dan bantuan lainnya.Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi. (Foto:yt)
Martinus Ridi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang melakukan proses peralihan data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke sistem baru bernama Deteksi Sosial Ekonomi Nasional (DeteksiSien), yang merupakan upaya mewujudkan satu data sosial nasional.
“Memang sejak Mei 2025, terjadi perubahan data yang berdampak pada program-program bansos. Misalnya, warga yang sebelumnya aktif dalam BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), tiba-tiba menjadi tidak aktif. Itu karena adanya pergeseran data dari DTKS ke DeteksiSien,” ungkap Martinus saat diwawancarai media. Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, bantuan sosial yang selama ini diterima masyarakat berasal dari berbagai sumber, terutama dari pemerintah pusat. Program seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan BPJS PBIJK didasarkan pada data DTKS. Namun, karena adanya transisi sistem data, kini terjadi validasi ulang yang tengah dilakukan oleh pendamping PKH.
“Pendataan ulang sedang berlangsung. Teman-teman pendamping di lapangan sedang bekerja memastikan bahwa data yang masuk akurat. Kami di Dinas Sosial hanya menerima data dari pusat dan menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Martinus Ridi menyampaikan bahwa BPJS PBI saat ini bersumber dari tiga tingkat pemerintahan, yakni dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten. Untuk yang dari pusat (APBN), data mengacu pada DTKS atau kini DeteksiSien. Sementara untuk yang dari provinsi dan daerah, pengusulannya dapat dilakukan oleh Dinas Sosial berdasarkan kriteria yang ditentukan.
“Memang ada keterbatasan di daerah. Namun, selama masyarakat benar-benar layak dan memenuhi syarat, tentu akan kami perjuangkan untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.
Martinus Ridi juga menegaskan bahwa bantuan tetap disalurkan sesuai jadwal, hanya saja terdapat penyesuaian penerima akibat proses transisi data nasional. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi.
“Dinas Sosial Sekadau siap membantu masyarakat yang terdampak dalam hal informasi maupun pendampingan administratif. Kami minta masyarakat tetap sabar dan mengikuti proses yang sedang berjalan,” pungkasnya. (yt)