-->

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Memasuki Persidangan, Orang Tua Harap Anaknya dapat Kembali Bersekolah

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto : ilustrasi (int)
LANDAK, suaraborneo.id  - Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan sesama anak di bawah umur di Kabupaten Landak kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ngabang. Sidang perdana yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, dilanjutkan pada keesokan harinya tanggal 24 Juli 2025.

Kasus ini melibatkan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, yang baru saja menyelesaikan pendidikan SMP, dan telah ditahan karena ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Korban dari dugaan persetubuhan tersebut masih merupakan siswa SMP yang tinggal di Kecamatan Ngabang.

Orang tua dari anak yang berkonflik dengan hukum, berinisial "M" menjelaskan bahwa tragedi ini bermula pada 27 April 2025. Dianggap sebagai bagian dari proses hukum, anaknya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Landak sejak 14 Juli 2025.

"M" meminta penegak hukum agar mempertimbangkan bahwa anaknya masih di bawah umur dan menunjuk kepada haknya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/sederajat.

"Saya sangat terkejut, anak saya sudah lulus sekolah. Namun saat ingin mendaftar ulang, tiba-tiba dia dipanggil dan ditahan," tuturnya dengan nada cemas, Rabu, 23 Juli 2025.

Akibat penahanan ini, anaknya tidak dapat melakukan pendaftaran ulang dan terancam kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di tahun ajaran 2025/2026, karena proses belajar mengajar di sekolah telah dimulai.

Kondisi psikologis anak yang masih pelajar menjadi perhatian utama bagi "M". "Dia ditahan masih mengenakan seragam sekolah," ungkapnya. 

"M" berharap agar penahanan anaknya segera dicabut dan bisa kembali bersamanya untuk melanjutkan pendidikan.

Dia menekankan pentingnya mempertimbangkan masa depan anaknya dalam proses hukum yang sedang berlangsung, khususnya terkait dampaknya terhadap perkembangan psikologis dan pendidikannya. "Kami dari pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini," ujarnya tegas.

Sementara Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Landak, yang juga Jaksa Penuntut Umum, Erwin Agus Widiyanto, dijumpai di Pengadilan Negeri Ngabang mengatakan bahwa sejak proses awal penyidikan di tingkat Kepolisian berkasnya dinyatakan sudah lengkap, sehingga penanganan perkara dilanjutkan dan saat ini perkara sudah sampai di Pengadilan Negeri Ngabang. 

Namun dalam proses persidangan, dikatakannya tetap dilakukan dengan sistem peradilan anak sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Sebagaimana dalam penanganan proses perkara tindak pidana terhadap anak, ini dilakukan berdasarkan sistem peradilan pidana anak. Seperti tadi sudah dihadirkan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), dari Peksos (Pekerja Sosial) semua hadir turut dalam persidangan," ujarnya. Selasa, 22 Juli 2025. 

Terkait penanganan kasus yang sama-sama melibatkan anak dibawah umur tersebut, baik anak sebagai korban dan anak yang berkonflik dengan hukum, dia menyebut bahwa tidak dilakukan proses Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, karena ancaman pidana diatas 7 tahun. 

"Terkait dengan proses diversi, berdasarkan Undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketentuan dimana diversi terhadap tindak perkara yang ancaman pidana di atas tujuh tahun ini tidak dilakukan diversi. Tetapi dengan ancaman tindak pidana yang dibawah 7 tahun itu wajib (diversi) dari tahap penyidikan, tahap penuntutan ataupun tahap pemeriksaan di persidangan wajib mengupayakan upaya diversi," jelasnya. 

Ketentuan Diversi tersebut, diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terkait ancaman pidana diatas 7 tahun tersebut, menurutnya berdasarkan pasal sangkaan yang ditetapkan dalam perkara ini, yakni yang pertama Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak. (Anton).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini