![]() |
Bupati kabupaten Landak dr Karolin Margret Natasa saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna |
Dalam rencana perubahan tersebut, Karolin menjelaskan bahwa reorganisasi organisasi perangkat daerah (OPD) dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan efektivitas birokrasi.
Salah satu perubahan penting adalah pemisahan urusan Keluarga Berencana (KB) dari Dinas Sosial. Ke depan, Dinas Sosial akan berganti nama menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tipe A, sementara program KB akan diintegrasikan dengan Dinas Kesehatan untuk meningkatkan sinergi dalam pelaksanaannya.
Perubahan lainnya termasuk transformasi Dinas Perkebunan menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan. Selain itu, jumlah OPD juga mengalami penambahan dari 38 menjadi 40. Struktur baru ini akan mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satpol PP, 16 Dinas, 7 Badan, dan 13 Kecamatan.
"Perubahan ini bertujuan untuk meratakan beban kerja dan meningkatkan kinerja pelayanan publik. Dengan langkah ini, diharapkan layanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih optimal dan responsif," ujar Karolin (Anton)