-->

Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Landak Berjalan Lancar di Pimpin Herculanus Heriadi

Editor: Antonius
Sebarkan:

LANDAK, suaraborneo.id – Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, memimpin Rapat Paripurna Ke-5 masa persidangan III tahun 2025 yang berlangsung lancar pada Kamis, 26 Juni 2025. 

Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak untuk tahun anggaran 2024.

Dalam rapat tersebut, Herculanus Heriadi didampingi oleh Wakil Ketua, Minadinata SH, serta sekretaris DPRD dan 21 anggota DPRD lainnya. 

Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Erani beserta sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

Setelah penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD kabupaten Landak menyatakan setuju dan menerima.

Sekretaris DPRD Kabupaten Landak, Nikolaus, membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024.

 Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Landak menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Rincian anggaran yang disampaikan adalah sebagai berikut:

A. Pendapatan: Rp. 1.408.063.281.570,179 (Satu Triliun, Empat Ratus Delapan Miliar, Enam Puluh Tiga Juta, Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu, Lima Ratus Tujuh Puluh, Koma Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)

B. Belanja: Rp. 1.408.818.476.304,37 (Satu Triliun, Empat Ratus Delapan Miliar, Delapan Ratus Delapan Belas Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu, Tiga Ratus Empat Koma Tiga Puluh Tujuh Rupiah)

 Defisit: Setelah perubahan Rp. 755.194.733,58 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta, Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga, Koma Lima Puluh Delapan Rupiah)

C. Pembiayaan:

1. Penerimaan Rp. 42.704.576.781,81 (Empat Puluh Dua Miliar, Tujuh Ratus Empat Juta, Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu, Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu, Koma Delapan Puluh Satu Rupiah)

2. Pengeluaran: Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

Pembiayaan Netto:  Rp. 40.704.576.781,81 (Empat Puluh Miliar, Tujuh Ratus Empat Juta, Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu, Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu, Koma Delapan Puluh Satu Rupiah)

D. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2024: Rp. 39.949.382.048,23 (Tiga Sembilan Miliar, Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Empat Puluh Delapan Koma Dua Puluh Tiga Rupiah)

Dalam kedudukan keputusan ini, seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Dalam keterangan persnya, Heriadi menekankan pentingnya dukungan penuh dari organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan program-program pemerintah daerah.

"Harapan kita, target yang dicapai harus sesuai, minimal antara 75 hingga 90 persen dari 100 persen. Meskipun ada beberapa target yang belum terpenuhi, kami berharap kerjasama antara Bupati dan OPD dapat mengatasi hal tersebut," ungkap Heriadi. 

Ia juga mengapresiasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima untuk APBD 2024 dan mengingatkan perlunya penyelesaian mungkin ada temuan-temuan yang masih perlu ditindaklanjuti secara terencana dan terukur.

Heriadi berharap agar dengan dukungan semua pihak, pelaksanaan anggaran ke depan dapat lebih baik, transparan, dan mampu memenuhi harapan masyarakat.(Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini