-->

Rapat Paripurna DPRD Landak Bahas Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024

Editor: Antonius
Sebarkan:

Wakil Bupati Erani menyerahkan laporan pidato pengantar Raperda tentang APBD kabupaten Landak kepada ketua DPRD kabupaten Landak Herculanus Heriadi (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang diorganisir oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, pada Senin, 16 Juni 2025. 

Rapat ini bertujuan untuk mendengarkan pidato pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun 2024 oleh Bupati Landak.

Acara dilaksanakan di gedung pertemuan setempat dan dihadiri oleh berbagai anggota dewan serta pejabat daerah lainnya. Pada kesempatan ini, penekanan diberikan pada pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat yang bersifat terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, dan dihadiri oleh 26 dari total 40 anggota DPRD. 

Wakil Bupati Erani juga turut hadir, membacakan pidato pengantar tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut. 

Usai rapat, Erani mengucap syukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada semua pihak atas pencapaian Kabupaten Landak yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 12, kalinya secara berturut-turut. 

Ia menekankan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras bersama dan pentingnya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kabupaten dapat meningkatkan pendapatannya di masa depan. 

Erani menegaskan bahwa tanggung jawab untuk mencapai tujuan tersebut bukan hanya dibebankan kepada satu pihak, melainkan membutuhkan kerjasama dari semua pihak yang terlibat.(Anton).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini