-->

Pemkab Sanggau Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Mulai 21.00 WIB

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Bupati Sanggau, Yohanes Ontot. (Foto:tk)
SANGGAU, (SB) – Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor: 100.3.4.2/10/DISDIKBUD Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak ditandatangani Bupati Yohanes Ontot pada 17 Juni 2025.

Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, melainkan lanjutan dari aturan serupa yang pernah diterapkan saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati.

“Saat itu kita sebut jam belajar, dari pukul 18.00 sampai 20.00. Tujuannya membatasi ruang gerak anak-anak pada jam produktif agar mereka fokus belajar di rumah,” jelasnya.

Ontot menegaskan, pemberlakuan jam malam ini bertujuan membentuk kedisiplinan waktu bagi pelajar. Ia menilai, pelajar seharusnya tidak berada di luar rumah hingga larut malam, terlebih pada hari sekolah.

“Besoknya mereka harus bangun pagi dan tampil bugar untuk mengikuti kegiatan belajar. Maka, penting untuk mengatur waktu istirahat mereka,” ujarnya.

Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Pelajar tetap diperbolehkan keluar malam jika mengikuti kegiatan sekolah, keagamaan, sosial, atau budaya yang diketahui oleh orang tua. Juga diperbolehkan jika sedang bersama keluarga atau dalam keadaan darurat. (tk)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini