![]() |
Perwakilan ormas menyerahkan pertanyaan dukungan kepada Kapolres Landak |
Diskusi tersebut melibatkan Aliansi Ormas Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Landak yang terdiri dari KAMABAY, P.O.B, AMAN KAB. LANDAK, BALA SERIBU, dan RINO (pemuda Ngabang).
Aliansi ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Landak dalam menertibkan PETI, sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terutama di sepanjang aliran sungai dari daerah Kota hingga daerah Pak Mayam yang sempat viral di media sosial.
Dalam pernyataan resmi mereka, ormas-ormas tersebut menekankan bahwa:
1. Kegiatan PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Praktik pertambangan ilegal ini dapat menghambat pembangunan daerah, memicu konflik sosial, serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan gangguan keamanan.
3. PETI serius merusak lingkungan hidup, menghancurkan hutan, dan mencemari sumber air, yang semuanya berpotensi menghancurkan produktivitas lahan pertanian dan perkebunan.
Kapolres AKBP Siswo Dwi Nugroho mengapresiasi dukungan dari ormas tersebut. Ia menegaskan pentingnya pendekatan persuasif dalam penertiban kegiatan PETI, mengingat ada masyarakat yang menggantungkan hidup mereka pada aktivitas tambang ilegal ini.
"Kita harus bijaksana dalam menangani persoalan ini. Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan ormas dalam upaya menjaga kebersihan aliran sungai Landak," ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah akan segera dirumuskan agar keberlangsungan lingkungan tetap terjaga.
Dengan semangat kolaborasi, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan semakin menguat demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan ekosistem di Kabupaten Landak.(Anton).