Kegiatan sambang dan himbauan kepada masyarakat dilakukan sebagai respon terhadap informasi mengenai aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan mesin pompa untuk menyedot air dari sungai kecil dalam hutan.
Pada tanggal 3 Mei 2025, petugas melakukan pengecekan di lokasi yang diduga sebagai area PETI yaitu lahan milik Moni alias Mondeng dan Tiop alias Kajoek di Dusun Kerohok.
Dalam pemeriksaan tersebut, anggota kepolisian menemukan sejumlah instalasi pipa dan mesin yang masih aktif, yang diduga digunakan untuk mengalirkan air ke lokasi penambangan.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mandor IPTU Yulianus Van Chanel, TK., S.I.P, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum dari aktivitas PETI.
"Jika setelah dilakukan himbauan masyarakat masih melanjutkan aktivitas tersebut, tindakan hukum akan diambil," kata Kapolsek Mandor.
Sementara itu, Kadus Kerohok, Martinus Nahak, menyampaikan dukungan penuh dari pihak desa terhadap langkah-langkah kepolisian dalam menertibkan dan mencegah PETI.
"Kami terus menghimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan dapat merusak lingkungan," ungkapnya.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi lingkungan dari praktik penambangan yang merusak.( Humas Polres Landak)