-->

Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Penyerahan berkas Restorative Justice (RJ). (Foto:tk)
SANGGAU, (SB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau resmi menghentikan penuntutan terhadap kasus pencurian yang menjerat Adit (Adittiya) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyerahan berkas RJ dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, di Aula Kejari Sanggau, Senin (19/5/2025).

Kasus ini bermula dari pencurian dompet dan uang senilai Rp2,8 juta milik seorang anggota polisi. Uang tersebut rencananya akan digunakan Adit untuk memperbaiki sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Kini, Adit akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah Kejari Sanggau memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.

Penyerahan berkas RJ ini turut disaksikan oleh penyelidik dari Polres Sanggau, korban yang juga anggota polisi, serta keluarga Adit.

Dalam sambutannya, Kajari Dedy menekankan bahwa esensi restorative justice bukan semata-mata tentang pasal atau hukuman, tetapi tentang keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, hubungan sosial, dan masa depan pelaku.

“Restorative justice bukan sekadar bentuk hukum, tetapi bentuk paling manusiawi dari hukum itu sendiri. Hukum yang hadir untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum. Hukum yang mencari keadilan, bukan pembalasan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses RJ ini, termasuk kepolisian, korban, dan keluarga pelaku.

“Semoga kegiatan hari ini menjadi pengingat bahwa hukum yang berpihak kepada kemanusiaan selalu punya ruang untuk menyembuhkan,” tutupnya. (tk)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini