-->

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Arisan Get, 7 Tersangka Berhasil Diamankan

Editor: yati
Sebarkan:

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Arisan Get. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Polres Sekadau menggelar kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Arisan Get. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau. Selasa (4/3/2025).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama menyampaikan dalam Pengungkapan Kasus Arisan Get, Polres Sekadau berhasil mengamankan 7 tersangka.

"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dari Polres Sekadau dalam menangani laporan dan keluhan dari masyarakat, " ujar Kapolres Sekadau.

Kapolres Sekadau juga mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur oleh iming-iming investasi bodong.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur atas iming-iming investasi yang belum jelas dan tidak sah legalitasnya agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, " ungkapnya.

"Jika menemukan bukti atas kasus penipuan silahkan menghubungi Polres Sekadau karena kami juga menerima laporan online," tutup Kapolres Sekadau.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa Arisan Get ini sudah berjalan lama.

"Adapun nama inisial tersangka dalam kasus ini yaitu, Nn, Zza, Wa, As, Ie, Am, Sp dengan total kerugian korban senilai Miliaran Rupiah" jelasnya.

"Selain itu, adapula Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni, Modus pertama yang digunakan adalah arisan menurun, di mana penerima arisan telah ditentukan oleh tersangka. Setoran awal peserta bervariasi dan semakin berkurang seiring dengan giliran penerimaan. Dalam praktiknya, pemilik arisan memasukkan beberapa nama fiktif untuk memperlancar skema ini," tambahnya.

"Modus kedua melibatkan jual beli arisan. Sebagai contoh, tersangka menawarkan arisan senilai 30 juta rupiah dengan dalih bahwa ada anggota yang membutuhkan dana cepat, padahal anggota tersebut tidak ada. Pembeli dijanjikan keuntungan pada bulan berikutnya, di mana arisan yang diterima bernilai 50 juta rupiah, meskipun modal awal hanya 30 juta rupiah," imbuhnya.


"Untuk itu, sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpercaya akan hal-hal yang tidak jelas legalitasnya seperti kasus Arisan Bodong ini," pungkasnya. (yt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini