Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sekadau, Frans Zeno. (Foto:doc.kalbarprov) |
Frans Zeno menyatakan, imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) dan Gubernur Kalimantan Barat. “Kami telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan melaksanakan penandatanganan fakta integritas oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sekadau,” ujarnya saat diwawancarai baru-baru ini.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Sekadau juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pengawasan terhadap aktivitas ASN yang berkaitan dengan netralitas dalam Pilkada serentak 2024. Hingga saat ini, Zeno menyampaikan bahwa belum ada indikasi pelanggaran yang ditemukan di lingkungan pemerintah daerah.
“Puji Tuhan, sampai hari ini belum ada kita temukan indikasi pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Sekadau,” katanya.
Frans Zeno juga terus mengingatkan para ASN agar mematuhi aturan demi menghindari sanksi yang dapat merugikan diri sendiri. Ia menegaskan bahwa hak politik ASN tetap dapat digunakan secara adil dan jujur (jurdil), sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan para ASN gunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di TPS pada tanggal 27 November nanti,” tutupnya.
Pemkab Sekadau berkomitmen menjaga netralitas ASN sebagai bagian dari upaya menciptakan Pilkada yang aman, jujur, dan adil di tahun 2024. (tim)