-->

Workshop Evaluasi Perdes: Perwakilan Kemendagri Jelaskan Beberapa Kewenangan Desa

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Satria Gunawan (kanan). Foto:as
Sekadau, Kalbar (Suara Borneo) - Wahana Visi Indonesia (WVI) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Workshop Evaluasi Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan Desa dan Perdes Tematik Se-Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau. Kamis (4/7/2024).

Mewakili Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Satria Gunawan, mengatakan setiap penyelenggraan pemerintahan desa wajib harus ada dasarnya. Terkait kewenangan desa lanjut dia terbagi menjadi beberapa bagian yakni kewenangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten sampai pada kewenangan desa.

“Untuk kewenangan desa harus ada dasar hukumnya yaitu peraturan desa karena harus dibahas dan disepakati oleh kawan-kawan BPD desa,” jelasnya

Satria menerangkan bahwa ada beberapa kewenangan desa antara lain, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lainnya yang ditugaskan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten sampai ke desa. Kewenangan penugasan lanjut  dia, wajib disertai anggaran.

“Output dari kegiatan workshop kegiatan ini ada dua yaitu pertama, rancangan peraturan desa tematik tentang sanitasi dan air minum. Yang kedua tentang perlindungan anak dan perempuan. Jadi maksud dan tujuan dari workshop ini, saya dari Kemendagri menginginkan ada output yaitu rancangan peraturan desa terkait bidang tersebut diatas dan kawan-kawan memfasilitasinya dan mengasistensinya sampai selesai,” kata Satria

“Kami berikan tujuh hari kerja untuk ditetapkan. Setelah ditetapkan dilaporkan ke kabupaten maka produk hukum desa tersebut dikirimkan ke kami sebagai dasar penganggaran baik itu pengelolaan air bersihnya maupun perlindungan anak dan perempuan, karena jika tidak ada Perdes terkait itu APBDes tidak bisa digunakan,” tegasnya

Di tempat yang sama, BrandsMart dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pieter TH Tonael, mengapresiasi kepada pemerintah Kabupaten Sekadau bersama Wahana Visi Indonesia yang sudah bergerak menentukan arah yang tepat badi peneyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masayarakat di kabupaten Sekadau.

“Dengan kehadiran Tim dari Kemendagri dan kami juga berkesempatan hadir disini untuk shearing harapan kami tentu saja arah yang ditentukan oleh teman-teman di Sekadau ini akan berdampak pada peningkatan kualitas dari prnyrlrnggaraan pemerintahan desa , peningkatan pendapatan asli desa berdasarkan kewenangan desa, jangan sampai ada pungutan liar,” pungkasnya. [as/SB]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini