Rapat antara Dinas Kominfo dan Pengurus RAPI Wilayah 13 Sekadau. (Foto:ist) |
Rapat ini di hadihari Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau, Suparmo, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau Sekadau, Hartono, mewakili Ketua RAPI Wilayah 13 Sekadau, Asmuni (Wakil Ketua), Kadarto (Bendahara) dan dua Pengurus RAPI lainnya.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau, Suparmo, mengatakan pertemuan kedua ini menindaklanjuti hasil rapat pertama antara Dinas Kominfo dan RAPI Wilayah 13 Sekadau pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.
Suparmo menyampaikan saran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sekadau bahwa nomenklatur pembangunan repieter tersebut adalah belanja barang yang diserahkan sehingga alangkah baiknya dibangun di tanah yang sudah di sepakati pihak RAPI dengan pemilik tanah, Bapak Kadarto.
“Saran dari BPKAD alangkah baiknya tower RPU tersebut dibangun di tanah yang sudah di sepakati pihak RAPI dengan pemilik tanah, Bapak Kadarto, karena Pak Kadarto (pemilik tanah) juga sudah pernah ketemu dengan Pak Nurhadi (Kepala BPKAD) sebelum kita rapat pertama beberapa hari lalu,” jelas Suparmo.
“Karena apabila sudah dibangun, tower repeater ini bukan menjadi aset pemerintah daerah tetapi akan menjadi aset RAPI Wilayah 13 Sekadau,” imbuhnya
Suparmo juga menyampaikan bahwa untuk pembangunan tower repeater tersebut juga sepenuhnya diserahkan ke pihak RAPI Wilayah 13 Sekadau dan biaya perawan juga menjadi tanggungjawab pihak RAPI.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau Sekadau, Hartono, menjelaskan bahwa jika kesepakatan hari sudah final maka pihaknya tinggal eksekusi anggaran untuk pendirian tower repeater tersebut.
“Tinggal kita koordinasi dengan pihak LPSE karena pengadaan barangnya menggunakan e-katalog,” jelasnya.
Sementara itu pemilik tanah yang untuk membangun tower repeater (RPU), Kadarto mengatakan bahwa memang sebelumya pihak RAPI sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo dan BPKAD terkait lahan untuk membangun RPU tersebut.
Namun lanjut dia, dari Dinas Komunfo beberapa waktu lalu mengadakan rapat dengan pihak RAPI dan menyarankan untuk menggunakan lahan atau tanah aset pemerintah daerah dengan cara sewa pakai.
“Saya sendiri sebagai pemilik tanah justru tidak ada masalah untuk dibangun tower reoeater disitu karena saya dan pihak RAPI Wilayah 13 Sekadau juga sudah menyepakati hal itu, sudah kami bahas secara intern,” kata Kadarto yang juga pengurus RAPI Wilayah 13 Sekadau. [as/SB]