Tim Gabungan Patroli Pengawasan Tertibkan APK Pemilu 2024

Editor: Antonius
Sebarkan:

Tim gabungan patroli pengawasan APK pemilu 2024 di kabupaten Landak (foto Antonius)
LANDAK, Suaraborneo.id - Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol-PP, Polri, TNI dan media di kabupaten Landak bersama pengurus partai politik melakukan Patroli Pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Ngabang Kabupaten Landak, Kamis (21/12/2023).

Patroli pengawasan APK berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Nomor 239 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Tempat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Landak. 

Menurut ketua Bawaslu kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, pelaksanaan patroli pengawasan APK melibatkan banyak unsur yaitu:

1. Bawaslu Kab. Landak 17 Orang 

2 KPU Kab. Landak 2 Orang

3 Panwaslu Kec. Ngabang 5 Orang 

4 Polres Landak 5 Orang 

5 Kodim 1210 Landak 5 Orang 

6 Satpol PP Kab. Landak 10 Orang 

7 Media/Wartawan di Kab. Landak 10 Orang 

8 Kesbangpol Kab. Landak 3 Orang.

9 Partai Kebangkitan Bangsa 1 Orang 

10 Partai Gerakan Indonesia Raya 1 Orang 

11 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 1 Orang 

12 Partai Golongan Karya 1 Orang 

13 Partai NasDem 1 Orang 

14 Partai Buruh 1 Orang 

15 Partai Gelombang Rakyat Indonesia 1 Orang 

16 Partai Keadilan Sejahtera 1 Orang 

17 Partai Hati Nurani Rakyat 1 Orang 

18 Partai Amanat Nasional 1 Orang.

19 Partai Demokrat 1 Orang 

20 Partai Solidaritas Indonesia 1 Orang 21 PARTAI PERINDO 1 Orang 

22 Partai Persatuan Pembangunan 1 Orang 

23 Partai Ummat 1 Orang.

Semua partai politik yang ada di kabupaten Landak kita undang untuk ikut bersama-sama menertibkan baleho APK yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai dengan keputusan KPU nomor 239 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Tempat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Landak. 

"Jadi ada beberapa pengurus partai politik pada saat patroli mereka sendiri yang langsung menurunkan APK-nya," ujar Dirgo panggilan akrabnya.

Dikatakan Dirgo, patroli mulai dilakukan dari Jalur dua Ngabang, sampai di pulau Bedu, dan simpang Serimbo menertibkan APK yang dipasang di lokasi sekolahan. Kemudian dilanjutkan ke arah kantor Bupati Landak sampai di simpang pal 6 Ngabang.

"Dari hasil Patroli pengawasan tim mendapat sebanyak 71 APK yang dipasang di lokasi tempat yang dilarang," kata Dirgo.

Dirgo menjelaskan bahwa APK yang tertibkan dibawa ke Sekretariat KPU kabupaten Landak. Setelah Patroli pengawasan ini, pihak Bawaslu akan membuat surat untuk partai politik, silakan mengambil APK nya, ada di Sekretariat Bawaslu kabupaten Landak.

" Jadi APK yang diterbitkan bisa di ambil kembali dan bisa di pasang di tempat lain," jelas Dirgo.(Anton).









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini