Letkol WP, Pakai Minyak Lintah Lakukan Tindak Pidana Asusila

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Barang Bukti Minyak Lintah yang digunakan WP terpidana tindakan asusila.  (Foto/TN).
PONTIANAK, SUARABORNEO.ID – Satu diantara barang bukti (BB) yang dimusnahkan oleh Oditurat Militer II-06 Pontianak dalam presrilis Senin (02/10/2023) pagi adalah hasil dari tindak pidana Asusila.

Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus asusila tersebut adalah dua unit handpone dan satu botol bekas Minyak Lintah. BB tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan militer.

Adapun terpidana dari tindakan asusila tersebut adalah Letkol Kes WP Pamen Lanud Supadio.

“Ada Minyak Lintah ini dipergunakan untuk kasus seksual. Jadi itu untuk memperkuat yang bersangkutan saat melakukan pelecehan seksual,” jelas Kaotmil II-06, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.

Seperti di ketahui Oditurat Militer II-06 Pontianak telah memusnahkan barang bukti berupa satu unit senjata api dan 12 amunisi (kasus senpi ilegal), botol minuman beralkohol (minol) ilegal asal luar negeri sebanyak 12.563 botol dan rokok ilegal asal luar negeri 49.960 bungkus serta dua buah handpone dan satu botol minyak lintah yang merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana asusila.

Adapun kasus atas barang bukti yang dimusnahkan oleh Oditurat Militer II-06 Pontianak sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan militer dengan tiga terdakwa yang merupakan oknum TNI.

Oditur Jenderal (Orjen TNI) Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, menjelaskan, untuk tersangka belasan ribu botol miras ilegal berbagai merk dan puluhan ribu bungkus rokok ilegal merk double happines yakni dengan terpidana atas nama Mayor Mar AK.

Kemudian barang bukti senjata api dengan terpidana atas nama Koptu IS, sedangkan barang bukti dua unit handpone dan satu botol minyak lintah yakni dengan terpidana atas nama Letkol Kes WP. (TN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini