Liri Muri Mengecam Keras PHK Sepihak oleh PT. TBSM

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri. (foto:ist). 

Sekadau Kalbar,
Suaraborneo.id - Wahyudi (38) seorang Karyawan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Manajemen PT. Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM), Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. 

Diwawancara media ini, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri mengatakan, PHK yang dilakukan oleh PT. TBSM merupakan tindakan upmoral terhadap tenaga kerja. 

"Wahyudi (38) adalah Helper alat berat, namun disuruh manajemen perusahaan membawa mobil truk, tiba-tiba terjadi kecelakaan, itu artinya korban membawa mobil truk tersebut atas perintah dari pimpinan," kata Liri Muri. Jum'at (16/6/2023). 

"Dugaan saya ini ada unsur kesengajaan dari Human Resource Development (HRD) karena korban dijebak dengan harus menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan. Saya kecam HRD ini mau bertahan lama di Sekadau atau tidak?,"  tegas Liri. 

Legislator Partai Hanura ini juga menduga, persoalan aturan yang dimainkan mereka sampai kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaliamantan Barat itu adalah jebakan semata. 

"Jangan mentang-mentang karyawan dianggap bodoh, tidak bisa bertindak banyak. Saya pribadi selaku perwakilan masyarakat sangat mengecam keras pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT. TBSM," tutupnya. 

Senada dengan hal diatas, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan menyesalkan kenapa PT. TBSM melakukan PHK terhadap karyawan yang tidak salah, karena kecelakaan itu merupakan tanggungjawab perusahaan.

"Kami Minta pihak PT. TBSM untuk mempertimbangkan kembali PHK yang telah dilakukan terhadap Karyawan," kata Bambang Setiawan 

"Atas kejadian tersebut Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau akan mengkonfirmasi ke PT. TBSM melalui surat pemanggilan untuk menghadap Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau", pungkasnya. (nv). 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini