Bawaslu Landak Rakor Penindakan Pelanggaran

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ketua Bawaslu kabupaten Landak Petrus Kanisius menyampaikan sambutan (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - Bawaslu kabupaten Landak rapat koordinasi (Rakor) penindakan pelanggaran, pemetaan potensi pelanggaran pada tahapan kampanye dan teknik mekanisme penanganan pelanggaran pemilu 2024, di aula hotel grand Landak, Jum'at (9/6/2023).

Koordinator Sekretariat Ramlan melalui panitia Sepanus Beni melaporkan  tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, untuk meningkatkan kapasitas SDM di jajaran adhock dan Staf dalam memahami petunjuk  teknis penanganan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024.

" Selain itu meningkatkan kapasitas SDM di  jajaran adhock dan Staf dalam memahami potensi pemetaan pelanggaran pada Tahapan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024.  Dan meningkatkan kapasitas SDM di jajaran adhock dalam memahami teknik dan mekanisme penanganan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024," ujar Sepanus Beni.


Dalam kegiatan diharapkan agar jajaran adhock di Bawaslu Kabupaten Landak dapat memahami petunjuk teknis penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024 dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu agar sesuai arah dan tujuan diterbitkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu 8 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

" Harapannya agar jajaran adhock memahami dan mengerti tentang potensi pemetaan pelanggaran yang akan terjadi pada Tahapan Kampanye pada Pemilu 2024," harapnya.


Ketua Bawaslu kabupaten Landak Petrus Kanisius, menyampaikan dalam kegiatan ini nanti ada penyampaian materi  oleh Narasumber  yang ahli dibidangnya.

Kemudian diskusi terbuka,  yaitu tanya jawab atau sharing pengalaman yang terarah    dan dipandu oleh Moderator. Narasumber  tersebut adalah aggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Uray Juliansyah, S.Pd,  Kapolres Landak AKBP. I Nyoman Budi Artawan,S.H.,S.I.K.,M.M.  dan  Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Periode Tahun 2018 - 2023 , Mohammad, SH.

" Peserta yang mengikuti kegiatan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Kabupaten Landak ( 2 Orang), Staf Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Kabupaten Landak (1 Orang ) dan Staf di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Landak," jelas Petrus Kanisius.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar, Uray Juliansyah, mengajak untuk saling bekerjasama dalam pengawasan. Pengawas pemilu kecamatan bersama pengawas pemilu kelurahan desa saling bekerjasama dan koordinasi.

Mulai dari tahapan pemilu sudah diawasi, dan sesuai dengan Alat Kerja Pengawasan (AKP) dan mengisi form A.

" Untuk pengisian data tersebut harus valid sesuai data yang ada dilengkapi dengan dokumentasi," ujar Uray Juliansyah. (Anton)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini