-->

Liri Minta Dinas PMD Tegas Terhadap Kades yang Menjadi Bacaleg

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri. (foto:nv). 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Sebagaimana yang diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 terkhususnya di Kabupaten Sekadau akan diramaikan oleh para calon-calon Legislatif.

Namun, tidak heran jika pada Pemilu tahun 2024 ini akan diisi oleh para Kepala Desa (Kades), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang lainnya. Dalam hal ini, para Kades dan PNS yang ingin mencaleg terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dan membuat Surat Keterangan.

Berdasarkan keputusan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024. 

Di Kabupaten Sekadau, justru ada beberapa Kepala Desa (Kades) yang sudah mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD kabupaten/kota. 

Diwawancara media ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sabas mengatakan Kades yang sudah menjadi Bacaleg akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Caleg.

"Sementara belum ada penetapan, itu terserah mereka mau daftar. Membuat surat pengunduran diri atau tidak, ketika sudah penetapan mereka tetap akan kita berhentikan," kata Sabas. Senin (29/5/2023). 

"Saya mengimbau kepada Kades yang positif mencaleg jika tidak mau dianggap jelek, segera membuat surat pengunduran diri nantinya akan kami proses," tambahnya. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri membenarkan bahwa Kades yang menjadi Bacaleg wajib membuat surat pengunduran diri.

"Jangan setelah penetapan akan tetap ketika sudah masuk Silon itu sudah wajib  mengundurkan diri sebagai Kades," kata Liri Muri 

"Konsekuensinya harus ada. Menjadi pertimbangan kita jika belum membuat surat pengunduran diri konsentrasi mereka dalam hal melaksanakan roda Pemerintahan Desa bisa terganggu dan tidak fokus," jelasnya. 

Legislator Partai Hanura ini juga berharap kepada para Kades yang sudah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg agar jentelmen dalam hal berpolitik dan  mamatuhi aturan yang berlaku. 

"Menjadi pemimpin harus mempunyai kesadaran yang dimulai dari diri kita sendiri. Jangan membuat tipu-tipu, satu sisi masih mau bertugas menjadi Kades dan sisi lain mau coba-coba menjadi Wakil rakyat,"ucapnya 

"Saya sarankan kepada Dinas PMD supaya tegas terhadap Kades yang menjadi Bacaleg," pungkasnya. (nv). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini