-->

Hati-hati! Ada Begal Payudara di Sekadau, Sudah 7 Korban

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul. Foto:hms polres_skd 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan AND alias DI (25) yang diduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul (Begal Payudara) terhadap seorang wanita atas nama DE. Kejadian ini terjadi saat korban DE pulang dari tempat kerjanya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad Kartono mengatakan, informasi tindak pidana perbuatan tersebut diketahui setelah ada laporan polisi, dari pelapor (korban), Nomor : LP/B/09/IV/2023/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SEKADAU/POLDA KALBAR tanggal 02 April 20223 Tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul.

Menurut pengakuan pelaku AND alias DI, sudah 7 kali melakukan perbuatan yang sama kepada para korban.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 16.50 Wib Korban pulang dari tempat kerjanya di Simpang Empat Kayu Lapis menuju kerumahnya yang berada di Dusun Tapang Kemayau, Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau dengan menggunakan kendaraan roda dua.

"Dalam perjalanan pulang tepatnya di jalan raya Sekadau Km 25 kendaraan roda dua yang digunakan oleh korban dihampiri oleh Terlapor yang menggunakan kendaraan roda dua jenis  Verza mengenakan Helm berwarna putih dan terlapor A memegang  dada bagian kanan Korban," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut korban mengalami trauma dan berhenti sebentar untuk menenangkan diri kemudian. Korban melanjutkan perjalanan kembali menuju rumah.

"Setelah tiba dirumah, korban menceritkan kepada kejadian tersebut kepada keluarga. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk ditindak lanjuti," jelas Rahmad Kartono.

Adapun Barang Bukti (BB) yakni, 1 Unit Sepeda Motor Verza, 1 unit Helm merk GM berwarna putih, 1 helai jaket dan 1 helai celana.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan
Pasal 290 ayat 1 KUH Pidana tentang Perbuatan Cabul. (rilis polres_skd/am)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini