Perwakilan masyarakat 4 Desa di Kecamatan Belitang Hulu saat audensi bersama DAD Kabupaten Sekadau. (foto:ist). |
Kepada Media ini, Kuasa Hukum 4 Desa di Kecamatan Belitang Hulu, Alfonso, mengatakan, tujuan audensi ini untuk menyampaikan keluhan kesah masyarakat terkait tanah masyarakat yang masuk kedalam HGU PT. KBP.
"Masyarakat minta tanahnya yang masuk pada HGU PT. KBP yang tidak ditanam tumbuh agar dicabut HGU-nya," kata Alfonso. Kamis (2/2/2023).
"Pada tanggal 1 Maret 2022 kami juga pernah audensi ke Bupati Sekadau. Namun sampai saat ini belum ada solusi yang kami terima. Jadi hari ini kami kembali melakukan audensi ke DAD Sekadau dan berharap ada solusi untuk permasalahan ini," tambah Alfonso.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Sebetung, Ahmad Eka Setiawan, mengatakan, sudah 23 tahun tanah masyarakat disandra oleh Perusahaan.
"Kami melihat perkembangan di tahun 2022 Pemerintah memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) baru kepada Perusahaan lain sehingga hal tersebut nantinya akan berdampak masalah sosial bagi masyarakat terkait keamanan dan ketertiban," ucapnya.
"Kami berharap DAD dapat merespon dan menyikapi permasalahan ini dan hak-hak masyarakat dapat dikembalikan dan HGU bisa direvisi dengan baik sehingga tidak menimbulkan konflik," harap Ahmad Eka Setiawan.
Pada kesempatan itu juga, Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam mengatakan, DAD akan mempelajari permasalahan ini.
"Kami berharap PT. KBP dapat mendengar keluh kesah masyarakat dan hasil pertemuan antara masyarakat dan Bupati pada 1 Maret 2023 lalu," harap Jefray yang juga Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Demokrat.
"Pada waktu dekat ini juga masyarakat akan melaksanakan Musyawarah adat di Kecamatan dan kita akan memonitor. Kami akan bersama-sama dengan masyarakat adat untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas," pungkasnya. (nv).