-->

Polres Sekadau Berhasil Ungkap 5 Kasus Curanmor, Dewan Beri Apresiasi

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

Press Release pengungkapan kasus pencurian motor
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Polres Sekadau menggelar Press Release pengungkapan kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Sekadau tahun 2022, bertempat di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau. Rabu (7/9/2022). 

Polres Sekadau telah berhasil mengungkap lima kasus pencurian motor (Curanmor) yang terjadi pada bulan Agustus - September 2022 di wilayah hukum Polres Sekadau. 

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim, AKP Anuar Syarifuddin menjelaskan kasus pertama LP/B/87/VIII/2022, pada hari Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 23:47 Wib, bertempat di depan Klinik Setia, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, telah terjadi pencurian sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan KB 5746 VD.

"Kronologinya pelaku mengambil motor tersebut dengan menyeretnya ke depan Gang yang tidak jauh dari Bank Mandiri Sekadau, kemudian pelaku menyembunyikan motor di semak-semak. Keesokan harinya pelaku membawa motor tersebut ke bengkel untuk menghidupkan dan pelaku hendak membawa motor ke Kabupaten Sintang dengan tujuan untuk dijual," bebernya. 

"Pelaku adalah B dan F alias Y dengan barang bukti berupa satu buah BPKB, satu kontak kunci dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dan atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," kata AKP Anuar Syarifudin. 

Ia juga menjelaskan kasus kedua yakni LP/B/92/VIII/ 2022, pada hari Minggu 21 Agustus 2022, sekitar pukul 05:00 Wib bertempat di rumah kost, jalan Maulana Ibrahim Desa mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau telah terjadi pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor Polisi K 2907 PP. 

"Kronologi tersebut pelaku mendorong motor Yamaha Jupiter Z keluar dari Gang dan menyalahkan motor tersebut dengan kunci palsu yang dibawa dari Sintang dan pelaku bergegas membawa motor ke Kabupaten Sintang," jelasnya. 

"Pelaku adalah B dan S dengan barang bukti satu lembar BPKB, satu buah kunci motor, satu unit motor Yamaha Jupiter Z, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP," tambahnya. 

Kasus ketiga, dengan LP/B/97/VIII/2022. Pada hari Jum'at tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21:00 Wib di Cafe Onena, jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah dengan KB 5053 V. 

"Kronologi kejadian, pelaku melihat motor yang terparkir didepan Cafe dengan posisi kunci masih menempel dan pelaku langsung membawa kendaraan tersebut ke Kabupaten Sintang," ujarnya. 

"Pelaku atas nama B dan Z dengan baramg bukti berupa satu buah kunci sepeda motor, satu lembar STNK satu unit kendaraan Yamaha Mio M3, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 sub pasal 362 KUHP," ujarnya. 

Kemudian kasus keempat, LP/B/101/IX/2022 pada hari Rabu 10 Agustus 2022 sekitar jam 01:00 wib di dusun Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir telah terjadi pencurian Sepeda motor Vario warna hitam dengan KB 2694 VR.

"Kronologi kejadian tersangka melihat motor terpakir di teras rumah dengan keadaan tidak dikunci ganda, kemudian pelaku menyeret motor tersebut jauh dari TKP dan pelaku mencoba menghidupkan motor dengan cara merusak kunci motor tersebut dengan menggunakan alat berupa obeng, selanjutnya pelaku membawa motor tersebut kearah Kabupaten Sintang untuk dijual," terangnya. 

"Pelaku adalah AM dan NH (ditahan di Polres Sintang) dan KD ditahan dipolres Sekadau dengan barang bukti satu buah Kunci, satu buah STNK, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam dengan KB 2694 VR, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP," tambahnya. 

Anuar Syarifudin menyampaikan kasus terakhir atau kelima dengan LP/B/98/IX/2022 pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 14:00 Wib diwarung Baim Net Jalan Merdeka telah terjadi pencurian sepeda motor Mio J warna putih dengan KB 2638 VT. 

"Kronologinya tersangka merusak kunci kendaraan dengan kunci T dan menghidupkannya lalu dibawa ke Kabupaten Sintang," jelasnya. 

"Pelaku adalah B dengan barang bukti 1 lembar fotocopy buku BPKB, satu lembar STNK, 1 buah kontak kunci, 1 lembar bukti table pembayaran CS Finance, atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," tutupnya. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Dapil 1, Ari Kurniawan Wiro memberikan apresiasi kepada Kapolres sekadau beserta jajaran, atas keberhasilannya yang telah mengungkap kasus Curian Motor (Curanmor) di Dapil satu, Kecamatan Sekadau Hilir ini. 

"Semoga dengan terungkapnya kasus Curanmor di Kabupaten Sekadau ini, tindak kejahatan terkhusus Curanmor semakin berkurang karena kejahatan ini sangat meresahkan warga," harap Ari Kurniawan Wiro dari Fraksi PDI Perjuangan. 

"Kami juga menghimbau kepada warga yg memliki kendaran bermotor agar berhati-hati dan lebih waspada, karena kejahatan seperti ini ada dimana-mana dan dapat menimpa siapa saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, B adalah Pemuda asal Lampung yang pergi ke wilayah Kalimantan Barat untuk bekerja namun tindakannya tidak sesuai karena mencuri motor  dan motor hasil curian tersebut dijual untuk kebutuhan hidup dan membeli Narkoba, serta adapun tersangka lainnya adalah sebagai penadah motor curian. (Novi).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini