Polisi saat mengamankan FR, pelaku pembunuhan di Sejangkung. (Foto:Ist) |
Aksi biadap tersebut dilakukannya lantaran sang ayah tak memberikannya uang. Saat itu pelaku diduga dalam kondisi mabuk.
Setelah membunuh ayahnya, pelaku FR membawa korban dan hendak dimakamkan di pemakaman umum dusun Sajingan Kecil, desa Semanga. Namun aksi pelaku diketahui warga.
Pelaku yang sedang memikul Jasad korban di pundak sebelah kanan dan tangan kiri menjinjing kepala korban yang sudah terpisah diketahui oleh warga, dan langsunmg dihadangi dan diamankan.
Mengetahui kejadian tersebut, polisi langsung menuju ketempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kombes Pol Jansen, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan di dapur saat kondisi rumah sedang kosong.
“Pelaku mengaku telah membunuh korban dengan sebilah parang panjang dengan cara menebas leher korban,” jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Menurut Jansen, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Pasca kejadian, saat ini rumah pelaku juga sudah dipasang garis polisi. Atas perbuatannya, FR terancam pasal 340 atau pasal 338 KUHP atau pasal 44 Undang-undang tentang penghapusan dalam rumah tangga. (TN)