Pelantikan Bupati Terpilih, Saban: KPU Sekadau Masih Menungu BRPK Dari MK

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Drianus Saban 

SEKADAU, suaraborneo.id - Pemilihan kepala daerah, bupati dan wakil bupati Sekadau pada Pilkada 9 Desember 2020 telah usai. Untuk di Kabupaten Sekadau, ada dua calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pilkada serentak 2020 yakni pasangan nomor urut 1 Aron-Subandrio dan pasangan nomor urut 2 Rupinus-Aloysius.

Sesuai hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, pasangan nomor urut 1, Aron-Subandrio memperoleh suara  diatas suara pasangan nomor urut 2, Rupinus-Aloysius dengan rincian, Aron-Subandrio 58.023 suara. Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Rupinus-Aloysius memperoleh sebanyak 56.479 suara. Selisih 1.544.


Akan tetapi, pasangan calon nomor urut 2 Rupinus-Aloysius menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga belum diketahui pasti kapan bupati terpilih pada Pilkada 2020  di Kabupaten Sekadau akan dilantik. 


Terkait hal tersebut diatas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sekadau masih menunggu hasil dari keputusan MK. 


"Rencananya, Senin 18 Januari 2021 MK akan mengeluarkan buku register perkara konstitusi (BRPK). Kalau sudah keluar baru kita tau isinya apa," ujar Drianus Saban saat ditemui suaraborneo.id di ruang kerjanya, Jum'at (15/1/2021). (novi) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini