![]() |
| DPRD Prov. Kaltara melalui Pansus II menggelar rapat kerja terkait Pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. (Foto:humas) |
Rapat ini di hadiri dan dibuka langsung oleh Pdt. Robenson Tadem., Agus Salim, H. Rakhmat Sewa., S.E, Saleh, S.E., dan Maslan Abdul Latif yang tergabung dalam Pansus II ini.
Pada rapat ini di hadiri oleh Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kaltara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kaltara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara serta Tim Pakar.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Pansus II, Pdt. Robinson, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah krusial sebelum melangkah ke tahap pembahasan materi yang dijadwalkan pada awal Mei mendatang.
Pansus II mendorong Tim Ahli dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi ini. Langkah sinkronisasi tersebut dilakukan guna memastikan proses harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun substansi. Kejelasan regulasi sejak dini dianggap penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar solid secara hukum.
Lebih lanjut, Pdt. Robinson menjelaskan bahwa urgensi Ranperda Inisiatif DPRD ini berakar pada perlindungan petani kecil dan petani mandiri di Kaltara.
Beliau menekankan bahwa regulasi ini harus menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan di lapangan, seperti kepastian legalitas lahan, akses penyediaan benih, hingga jaminan pemasaran hasil panen.
Dengan adanya payung hukum ini, sektor perkebunan diharapkan tidak hanya berkelanjutan secara lingkungan, tetapi juga mampu menyejahterakan masyarakat lokal secara merata. (humas)
