-->

Selama 1 Bulan Berjalan, sudah 955 orang diberikan teguran tertulis dan sanksi sosial

Editor: Redaksi
Sebarkan:


SANGGAU, suaraborneo.id - Ketua Penegakan Hukum Perbup Sanggau Nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau yang juga Kepala Sat Pol PP Sanggau, Victorianus menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Perbup ini per 1 Oktober 2020 lalu, Sudah dua kali dilakukan evaluasi untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan sudah berjalan dengan baik.


"Hari ini kita sudah melakukan evaluasi yang kedua, untuk bulan Oktober kita melakukan kegiatan itu 20 hari dengan dua tim jadi 40 kali. Dengan kekuatan personel lebih 100 orang (TNI, Polri, OPD Sanggau, PM, Sat Pol PP dan Media) yang pagi kita laksanakan dari pukul 08.00 Wib diawali dengan apel kesiapan personel bahwa ketika sudah siap kita berangkat ke tempat-tempat yang sudah ditentukan. Seperti fasilitas umum, pasar, lampu merah dan sebagainya,"katanya, Selasa 3 November 2020.


Dalam satu bulan berjalan yakni Oktober, perorangan yang terjaring sebanyak 955 orang dan diberikan teguran tertulis dan sanksi sosial sesuai yang ada di Perbup 47 tahun 2020. 


"Kemudian 129 pelaku usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan sesuai jenis usaha, kita minta mereka menyiapkan tempat cuci tangan, yang melayani harus pakai masker, orang yang datang harus mereka tegur kalau tak pakai masker. Kemudian yang wajib disiapkan oleh tempat pelayanan ini kita sampaikan ada ceklisnya, Kemudian besok atau lusa atau Minggu depan nya kita cek dan ternyata mereka penuhi,"ujarnya.


Kemudian, kita juga melakukan pengecekan protokol kesehatan di 36 kantor. Kita juga selaku ASN ini tidak boleh hanya mau menegur masyarakat. Kemudian juga untuk tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga dilakukan pengecekan protokol kesehatan. 


Untuk itulah, Ia menegaskan agar jangan menganggap Covid-19 ini hanya sesuatu yang di buat-buat tapi bisa mematikan. "Ayo tidak boleh kita menganggap Covid-19 ini hanya omongan orang menakuti tapi tidak. Dan mereka yang terjaring razia ini bukan hanya orang Sanggau, tetapi dari luar baik orang yang mau masuk Sanggau dan yang keluar Sanggau,"jelasnya.


"Bayangkan ketika mereka mau hemat waktu mereka harus menerima dulu sanksi kerja sosial 15 menit, artinya rugi sendiri. Jadi kita di Kabupaten Sanggau bukan menghukum, bukan menakut-nakuti dengan penegakan hukum ini, tetapi kita memberikan bagaimana sih menjaga diri sendiri dulu, menjaga keluarga. Bapak bupati selalu mengatakan bahwa harga satu kesehatan itu mahal,"tambahnya.


Ia menambahkan bahwa untuk bulan November ini tim penegakan hukum kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 juga akan bergerak ke Kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau. (Bry) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini