-->

DPRD Dan Bupati Landak Setujui Perubahan KUA Dan PPAS Tahun 2020

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:
Ketua DPRD Landak Heri Saman saat menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2020
LANDAK, suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Landak kembali menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Landak dan menandatangi nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun 2020.
Rapat digelar di gedung DPRD kabupaten Landak, Senin (20/07/20).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua, Anggota DPRD Landak, dihadiri Bupati Landak, Sekda Landak, serta beberapa kepala OPD Kabupaten Landak baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2020.

Heri Saman menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan anggaran antara Tim Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Landak yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Berdasarkan hasil rapat kita kemarin antara Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Landak bahwa APBD Raperda perubahan tahun anggaran 2020 untuk posisinya berimbang yakni tidak ada surplus namun tidak ada juga defisit," ucap Heri Saman.

Dia juga menjelaskan meski situasi masih Pandemi COVID-19 namun untuk menggunakan keuangan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada laporan realisasi semester pertama, daya serap kita masih rendah sehingga perlu diadakan perubahan APBD untuk mengadakan kembali kegiatan-kegiatan baik itu belanja tidak langsung maupun belanja langsung, terutama belanja modal dan saran supaya daya serap belanja ini ditingkatkan dan supaya tetap mengacu pada penanganan COVID-19," jelasnya.

Sementara itu Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerjasama DPRD Kabupaten Landak dalam pembahasan APBD Perubahan tersebut.

"Seperti diketahui bersama bahwa APBD kita pada Pandemi COVID-19 ini penuh dengan ketidak pastian karena sewaktu-waktu berubah meski demikian semua proses itu akan kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mempersiapkan diri menghadapi new normal," ucap Bupati Landak.

Lebih lanjut Bupati Landak mengatakan bahwa dalam situasi pandemi ini juga semua pihak perlu memaklumi dikarenakan adanya pergeseran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga APBD Kabupaten Landak juga menyesuaikan pada perubahan anggaran.

Bupati Landak mengapresiasi jajaran DPRD Kabupaten Landak yang telah bersama-sama membahas bersama perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Landak tahun 2020.

“Kami berterimakasih dengan seluruh jajaran DPRD kabupaten Landak yang sudah bersama-sama membahas ini,” tutur Karolin.

Penulis :  MC / Anton
Editor  :  Asmuni
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini