-->

Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020 di Kecamatan Binjai Hulu

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020 
SINTANG, suaraborneo.id - Pemerintah Kabupaten Sintang sosialisasi tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara Pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang. Kegiatan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Binjai Hulu yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Sy. Yasser Arafat, yang juga dihadiri para Pejabat Forkopimda Kabupaten Sintang dan instansi terkait, Selasa (23/6).

Sekda Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, mengatakan, Perbup nomor 18 Tahun 2020 ini juga akan disosialiasikan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang,  dengan mengundang para kepala desa, tokoh-tokoh masyarakat. Perbup Nomor 18 Tahun 2020 ini sebgai petunjuk aturan yang natinya apabila petani-petani atau peladang membuka lahan harus mengikuti dan mengacu kepada Peraturan Bupati ini, agar tidak terjadi salah pengertian dilapangan. 

“Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, dalam statement nya pada tanggal 10 maret lalu juga mengatakan, bahwa dalam menyikapi permasalahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), tingkat Provinsi Kalimantan barat juga akan dibuat Peraturan Gubernur tentang tata cara pembukaan lahan seperti Perbup Nomor 18 tahun 2020 ini, sehingga guna mensinergikan anatra Kabupaten Kota dan Provinsi,” jelas Yosepha Hasnah. 

Dalam Kegiatan Sosialisasi ini juga , dilaksnakan diskusi dan tanya jawab yang dihadiri para pimpinan perusahaan perkebunan, Camat Binjai Hulu Kusnidar, Kapolsek, Danramil, Forkopimcam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,  serta para undangan. (*) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini