-->

Kasus pembunuhan Santi Terungkap

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K didampingi Kasat Reskrim IPTU Mohamad Ginting saat Press Release di Aula Mapolres Sekadau. Tampak dibelakang tersangka Sr memakai baju tahanan warna orange
SEKADAU, suaraborneo.id - Pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Santi di komplek Pasar Baru pada tanggal 17 September 2019 lalu terungkap. Pada saat Press Release di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (9/10), Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi memastikan pelaku pembunuhan terhadap Santi yang kerangkanya ditemukan di belakang komplek Pasar Baru Sekadau Kalbar pada 28 September lalu merupakan pelaku tunggal.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K mengungkapkan, setelah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, pelakunya mengarah kepada satu orang saja. Hanya saja, barang bukti alat komunikasi korban Handphone merek OPPO A35s belum ditemukan. 

Kronologisnya kata Kapolres, pada tanggal 17 September berawal dari tersangka mendatangi kost korban dengan temannya saudari Susan. Setelah ngobrol-ngobrol tersangka pergi ke Pemda Sekadau ke dinas Pendidikan. Pada saat ngobrol dengan korban (santi) saat masih hidup bahwa keduanya janjian ketemu sekitar jam 15. 00 Wib sore  di gorong-gorong tidak jauh dari rumah kost korban. 

Setelah tersangka sampai dari Pemda, tersangka kerumah kost yang saat itu hanya ada saudari Susan teman korban. Ia menanyakan, kemana saudari Santi. Susan mengatakan tidak tau. Akhirnya tersangka bertemu dengan korban. Saat bertemu, korban meminta barang-barang kepada tersangka. 

"Karna sebelumnya ada pemberian dari tersangka kepada Susan berupa sebuah motor matig sehingga korban cemburu," jelas Kapolres. 

Kapolres melanjutkan, karna tersangka tidak sanggup untuk memenuhi permintaan dari korban, muncullah amarah korban hingga mengeluarkan kata-kata yang menimbulkan amarah bagi tersangka Sr. Kemudian tersangka gelap mata, menganiaya korban dan menyeretnya ke TKP. 

Di TKP sempat terjadi pergumulan/perlawanan. Anggon mengatakan, korban sempat melakukan perlawanan. Sebab, kancing baju dinas pelaku bagian atas terlepas, serta terdapat sobekan pada baju dinas pelaku. 

Setelah korban meninggal, tersangka meninggalkan TKP mendatangi rumah kost  korban dengan tujuan untuk menghilangkan kecurigaan. Sampai di kost, tersangka membuka jaket dan saksi (susan) melihat ada luka ditangan yang berdarah. 

Beberapa hari kemudian tersangka mengikuti kegiatan di pontianak. Setelah penemuan mayat pada tanggal 28 September ditanyakan kepada Susan, mengatakan tidak tau. 

Dari Reskrim Polres Sekadau dibantu oleh IT Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga mengerucut kepada tersangka Sr yang diduga keras sebagai pelakuknya dan langsung dijemput. 

"Dari hasil pengembangan, dugaan tersebut akhirnya diakui oleh tersangka," jelas Kapolres. 

Kapolres menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab, polisi tidak hanya berdasar pada pengakuan pelaku.

Terkait Handphone korban yang belum ditemukan, Kapolres Sekadau mengimbau kepada masyarakat yang menemukannya supaya menyerahkannya kepada pihak Polres Sekadau. 

"Jangan sampai dijual, karna kalau dijual, akan timbul masalah baru lagi," pesannya. 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu M Ginting menambahkan, pelaku memiliki hubungan khusus dengan teman satu kost yang juga masih sepupu korban, yakni Susan. Hubungan tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun setengah.

Ditanya wartawan soal jasad korban yang  cepat membusuk, IPTU Ginting mengatakan, Polres Sekadau sudah berkoordinasi dengan biddokkes Polda Kalbar. Dokter forensik memperkirakan korban meninggal antara 12 sampai 14 hari sebelum kerangka ditemukan. Hal ini cocok dengan waktu penemuan jasad yang berjarak 11 hari sejak peristiwa pembunuhan dilakukan.

"Berdasarkan analisa dokter forensik, faktor cuaca panas cukup menentukan proses pembusukan jasad. Saat otopsi juga masih ditemukan ulat belatung pada bagian kulit kepala," jelas Ginting. 

Untuk saat ini kata IPTU Ginting, pelaku disangkakan pasal 338  tentang pembunuhan. Indikasi pembunuhan berencana belum ditemukan. 

"Namun, bisa saja mengarah ke pasal 340 yakni pembunuhan berencana. Prosesnya masih tetap kami lakukan," ungkapnya. 

Penulis: Tim liputan 
Editor: Asmuni 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini