-->

Karolin Pimpin Upacara HUT Pemkab ke-20

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa didampingi Bupati cilik satu hari memimpin upacara HUT Pemkab Landak ke-20 
LANDAK, suaraborneo.id - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa didampingi Bupati cilik satu hari, meminpin upacara HUT Pemerintah kabupaten Landak ke-20; di halaman kantor Bupati Landak, Sabtu (11/10/2019) pagi.

Upacara dihadiri oleh anggota DPR RI Drs. Cornelis,MH beserta istri, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan barat Angeline Fremalco,SH,  perwakilan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Landak, ketua dan anggota DPRD Kabupaten Landak.

Selain itu, hadir seluruh Kepala Badan, Kantor, Organisasi vertikal dan horizontal di Kabupaten Landak, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Landak, Karyawan swasta di Kabupaten Landak, Kelompok Ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan gabungan mahasiswa serta pelajar di Kabupaten Landak.

Setelah upacara, dilanjutkan dengan penyerahan berbagai penghargaan mulai dari penyerahan secara simbolis piagam penghargaan lunas PBB-P2 tahun 2018 kepada desa, Penyerahan izin siaran radio Pemkab Landak, dan penyerahan sertifikat penghargaan kampung iklim tahun 2019.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa diusianya yang ke 20 tahun saat ini pemerintah Kabupaten Landak telah dibebaskan dari status daerah tertinggal oleh Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

“Hari ini kita merayakan hari ulang tahun pemerintah kabupaten Landak yang ke 20, banyak sekali tantangan yang kita hadapi tetapi baru-baru ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengentaskan kita dari daerah paling miskin,” kata Karolin.

Menurut Karolin, saat ini masih perlu dilakukan pendampingan lebih lanjut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah kemiskinan di kabupaten Landak melihat keadaan suatu daerah yang dinamis.

“Oleh karena itu, kami masih  meminta kepada kementerian desa untuk  melakukan pendampingan karena bukan berarti setelah status miskin itu dientaskan kemudian pemerintah berkurang, karena keadaan suatu daerah adalah dinamis,” jelas Bupati Landak.


Penulis : AP
Editor: Asmuni
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini