-->

Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019

Editor: Redaksi
Sebarkan:
SEKADAU, KALBAR (suaraborneo.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 dengan Tema, Pemilih Berdaulat Negara Kuat. Kegiatan bertempat di Aula salah satu Hotel di Kabupaten Sekadau, Selasa (6/8/2019).

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban sekaligus membuka acara kegiatan menyebut, evaluasi ini sangat penting sebagai catatan dan koreksi bagi pelaksanaan Pemilu kedepannya. Selain itu, juga sebagai ruang bagi stakeholder atau pemangku jabatan untuk menyampaikan langsung apa permasalahan dalam kampanye atau masukan dan catatan dari masa kampanye pada Pemilu yang lalu.

"Hasil evaluasi ini dalam hal perbaikan-perbaikan/masukan, agar kedepan kampanye peserta Pemilu lebih baik lagi. Nanti kita akan sampaikan ke KPURI," kata Saban.

Evaluasi ini sambungnya, juga berkaitan  dengan persiapan pra kampanye, memasuki masa kampanye dan sampai selesai masa kampanye. Selain itu, juga berkaitan dengan pemasangan APK.

Gita Rantau, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sekadau menyebut, evaluasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari KPURI untuk melakukan evaluasi kampanye.

Gita juga menyampaikan bahwa, alat praga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU untuk Pemilu Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD RI sebanyak 616 baliho dan spanduk yang difasilitasi oleh KPU sekadau, Presiden, 22 baliho, 32 spanduk dan 269 titik zona pemasangan APK.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, Theodorus Sutet mengatakan, berkaitan dengan STTP berdasarkan Pemilu yang sudah lalu minim sekali dari Parpol melaporkan STTP. "Untuk itu, saya mengimbau kepada Parpol, untuk pemilu berikutnya agar wajib membuat STTP supaya kami mudah untuk mengawasinya," pesannya.

Terkait evaluasi masa kampanye Pemilu serentak yang lalu, Sutet menyebut, memang dominan terjadi pelanggaran kampanye. Namun sudah diselesaikan oleh Bawaslu.

Al Aminudin, Ketua GAKUMDU Kabupaten Sekadau mengatakan, selama masa kampanye pada Pemilu 2019 dominan juga ditemukan pelanggaran kampanye, yakni pemasangan APK yang tidak sesuai zona dan money politik (politik uang). Ia berharap kedepan para peserta Pemilu bisa meminimalisir pelanggaran kampanye dan mentaati aturan yang ada.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Intel Polres Sekadau, IPTU Albert Yusuf Iskandar, SH mengatakan, berkaitan dengan pemasangan APK, kedepan supaya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Satpol PP dan Instansi terkait.

Tentang penetapan zona pemasangan APK juga harus jelas. Iklan media cetak dan online harus di sosialisasikan.
Sosialisasi tentang peraturan pemilu juga harus dilakukan secara masiv oleh KPU kepada peserta pemilu dan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Bawaslu Kabupaten Sekadau, Pabung 1204/SGU, Perwakilan Polres Sekadau, Badan Kesbangpol Kabupaten Sekadau, Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Pimpinan Parpol, Tomas, Ormas dan tamu undangan. (as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini