![]() |
| Nurulawati |
Gugatan tersebut terkait status kepemilikan lahan yang saat ini digunakan sebagai Lapangan Bardanadi. Dalam sidang pemeriksaan setempat yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026), Nuzulawati menegaskan bahwa dirinya dan keluarga tidak pernah menyerahkan, menjual, maupun meminjamkan tanah tersebut kepada pihak mana pun.
“Kami tidak pernah menyerahkan tanah ini, baik itu menjual, atau meminjamkan kepada pihak manapun,” ujar Nuzulawati usai sidang lapangan.
Menurut Nuzulawati, lahan tersebut merupakan warisan keluarga yang berasal dari kakeknya, almarhum Umar Digul, kemudian diwariskan kepada ayahnya, almarhum M. Said Umar. Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar kepemilikan, termasuk surat adat dan surat jual beli.
Nuzulawati menjelaskan bahwa pada tahun 2016 pihak keluarga telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN Landak dengan melengkapi berbagai dokumen persyaratan. Namun, proses tersebut disebut terus tertunda hingga akhirnya pada tahun 2023 terbit sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Landak.
“Surat-surat itu kami masukkan ke BPN untuk penerbitan sertifikat, tetapi terus tertunda. Tiba-tiba terbit sertifikat atas nama Pemda Landak,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut dan berharap pengadilan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terkait status lahan tersebut.
![]() |
| Kuasa hukum penggugat Arry Sakirianto didampingi Agustini dan Nurulawati |
“Untuk menerbitkan sertifikat hak pakai harus ada data fisik dan data yuridis yang jelas. Kami ingin mengetahui apa dasar penerbitan sertifikat tersebut,” kata Arry.
Menurutnya, dalam persidangan selanjutnya akan dihadirkan saksi ahli guna memberikan pandangan terkait keabsahan penerbitan sertifikat hak pakai apabila tidak didukung data fisik dan data yuridis yang memadai.
Arry juga menegaskan bahwa hingga saat ini ahli waris yang diwakilinya tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada Pemda Landak. Ia menilai apabila pemerintah memang ingin menggunakan lahan itu, maka harus ada mekanisme dan kompensasi yang jelas kepada pihak ahli waris.
![]() |
| Kuasa hukum Pemda Landak Martinus Ekok |
Di sisi lain, kuasa hukum Pemda Landak, Martinus Ekok, menyatakan bahwa perkara serupa sebelumnya telah diajukan oleh pihak penggugat melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Ekok, gugatan tersebut telah melalui berbagai tingkatan peradilan, mulai dari PTUN Pontianak, banding di PTUN Banjarmasin, hingga kasasi, dan seluruhnya ditolak sehingga telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tingkat pertama tidak dapat diterima, banding ditolak, kasasi juga ditolak. Semuanya sudah inkrah,” ujarnya.
Ekok juga menyoroti bukti yang diajukan penggugat, yang menurutnya hanya berupa fotokopi dokumen. Ia menyebut dalam berbagai persidangan sebelumnya, bukti asli yang menjadi dasar klaim kepemilikan belum pernah dapat ditunjukkan secara meyakinkan.
“Dalam perkara perdata, yang paling penting adalah bukti formal berupa surat-surat dan saksi. Sampai saat ini bukti tersebut belum dapat dibuktikan secara kuat,” tegasnya.
![]() |
| Ketua PN Ngabang Albon Damanik SH MH |
Sidang lapangan dipimpin langsung oleh Ketua PN Ngabang Albon Damanik SH MH, dengan didampingi 2 hakim anggota yakni masing-masing Rio Rinaldi Silalahi SH MH dan Adi Seno SH.
"Jadi ini perkara antara Nuzulawati sebagai penggugat melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak sebagai tergugat, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak sebagai turut tergugat," ujar Albon Damanik kepada wartawan.
Lanjut Albon, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat dengan maksud dan tujuan untuk melihat kebenaran keberadaan objek yang disengketakan.
"Kita tidak menentukan siapa yang menang siapa yang kalah di sini. Karena sebagaimana hukum acara terkait dengan perkara perdata menyangkut kepemilikan tanah, Majelis Hakim wajib turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan setempat," katanya.
Diakuinya, setelah dilaksanakan alhamdulillah dan Puji Tuhan berjalan dengan lancar. "Para pihak kooperatif semuanya, persidangan lanjutan juga sudah kita tetapkan minggu depan," terangnya.
Disampaikan Albon lagi bahwa sidang berikutnya masih dalam kerangka pembuktian dari penggugat. "Penggugat akan mengajukan ahli. Jadi itu sudah kita jadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis pekan depan," ungkapnya. (Anton)



