![]() |
| DPRD Kaltara menggelar rapat dengar pendapat bersama instansi terkait dan perwakilan aliansi masyarakat guna penyelesaian konflik tambang. (Foto:dprdkaltara) |
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Muhammad Nasir, SE., MM, serta Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Muddain menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga representatif memiliki tanggung jawab untuk menerima dan memediasi setiap aspirasi masyarakat yang berkembang. Menurutnya, forum RDP merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menghadirkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama," ujar Muddain.
Dalam rapat tersebut, AMPT menyampaikan berbagai keluhan terkait keberadaan PT BTM yang dinilai telah mengganggu ruang hidup masyarakat adat dan penambang tradisional. Masyarakat meminta adanya ruang untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka serta mendesak agar pemerintah mengevaluasi izin perusahaan tersebut.
Menyikapi hal itu, Muddain menangkap adanya keinginan kuat dari masyarakat Sekatak untuk memperoleh kesempatan terlibat dalam pengelolaan tambang emas yang berada di wilayah mereka. Menurutnya, masyarakat adat memiliki sejarah, budaya, dan kearifan lokal yang harus dihormati dan menjadi bagian dalam perumusan kebijakan.
Selain itu, DPRD juga mencatat perlunya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tentang hutan adat. Menurut Muddain, persoalan yang terjadi di Sekatak harus diselesaikan melalui dialog dan perumusan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy, menyampaikan sejumlah alternatif yang dapat ditempuh, di antaranya pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat, maupun kerja sama antara masyarakat dengan perusahaan pemegang izin.
Dalam catatan DPRD, luas IUP PT BTM mencapai sekitar 4.300 hektare. Karena itu, Muddain meminta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi pencocokan peta wilayah desa dengan wilayah konsesi perusahaan guna mengetahui secara pasti kondisi di lapangan.
"Prioritas kita adalah bagaimana masyarakat lokal Sekatak mendapat ruang dan manfaat dari keberadaan sumber daya alam yang ada. Apabila di luar wilayah konsesi masih terdapat potensi, maka dapat diusulkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," katanya.
Muddain juga menyoroti bahwa pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan IUP PT BTM. Oleh sebab itu, DPRD meminta agar seluruh informasi terkait wilayah izin usaha pertambangan dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Menutup rapat, Muddain menyampaikan sejumlah langkah yang akan ditempuh DPRD Kaltara, antara lain melakukan komunikasi dan negosiasi dengan PT BTM terkait kemungkinan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tambang, menggelar rapat lintas fraksi, mengundang aparat penegak hukum, serta melakukan kunjungan langsung ke lokasi pertambangan di Sekatak.
DPRD juga akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar tidak ada aktivitas penambangan, baik oleh perusahaan maupun masyarakat, sebelum seluruh aspek legalitas dan perizinan dipenuhi. Selain itu, DPRD akan mendorong agar PT BTM memberikan kontribusi kepada pemerintah desa dan membuka peluang keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan usaha penunjang pertambangan.
"DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat Sekatak melalui jalur hukum dan dialog dengan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara," tegas Muddain. (dprdkaltara)
.jpeg)