![]() |
| Sosialisasi bahaya layang-layang di Wilayah KKOP Bandara Internasional Supadio. (Foto:istimewa) |
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Bahaya Layang-layang di Wilayah KKOP Bandara Internasional Supadio menyusul adanya laporan aktivitas bermain layang-layang yang mengancam keselamatan penerbangan di area KKOP.
Kegiatan Sosialisasi ini merupakan wujud kepedulian sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Angkasa Pura Indonesia Bandara Supadio. Dalam pelaksanaannya, pihak bandara menjalin kolaborasi strategis dengan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat dan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, dan dihadiri juga Kepala Desa Limbung, Kepala Desa Arang Limbung, Kepala Desa Kuala Dua, Kepala Desa Teluk Kapuas, dan Kepala Desa Rasau, Perwakilan Kepala Sekolah SD dan SMP di sekitar wilayah bandara, Maskapai dan Instansi Stakeholder Bandara Internasional Supadio.
Sosialisasi dan Sinergi ini bertujuan untuk memberikan edukasi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar Bandara agar lebih memahami pentingnya menjaga ruang udara tetap bersih dari gangguan yang membahayakan penerbangan.
Selama periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 5 (lima) laporan terkait adanya aktivitas bermain layang-layang di wilayah KKOP Bandara Supadio. Laporan tersebut bersumber dari Pilot Pesawat yang ditujukan kepada pihak Air Traffic Control (ATC) yang kemudian diteruskan kepada pihak Bandara.
"Bermain layang-layang di ruang udara sekitar bandara dapat menimbulkan risiko fatal yang mengancam nyawa ratusan penumpang pesawat di udara. Melalui program CSR ini, kami ingin merangkul masyarakat agar lebih peduli bahwa keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab kolektif yang memerlukan sinergisitas dari Pemerintah, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di sekitar Bandara Internasional Supadio," ujar Maya Damayanti General Manager PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Internasional Supadio Pontianak saat sosialisasi bahaya layang-layang di Wilayah KKOP Bandara Internasional Supadio, Kamis (18/6).
Pihak Bandara Internasional Supadio terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif, mulai dari Sosialisasi melalui Media Digital dan pemasangan spanduk, hingga pelaksanaan razia edukatif di lapangan bersama Aparat terkait.
Pihak Bandara juga mengingatkan kembali dasar hukum terkait hal ini pertama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan bahwa wilayah KKOP harus bebas dari segala bentuk hambatan (obstacle), termasuk benda terbang yang tidak berizin.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Kawasan Kebisingan Bandara Udara Supadio Pontianak.
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Melanggar ketentuan ini tidak hanya membahayakan keselamatan orang lain, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum pidana yang serius, tegasnya.
"Mari bersama-sama kita jaga keselamatan penerbangan di Bandara Supadio. Menjaga keselamatan penerbangan berarti kita sedang melindungi diri, keluarga, kerabat, dan orang lain yang sedang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara," ajak Maya.
PT Angkasa Pura Indonesia menghimbau masyarakat untuk mendukung penuh upaya ini demi terciptanya ruang udara yang aman dan selamat (zero accident).(*/r)
