-->

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Penyelesaian Hak Keuangan Pimpinan BAZNAS Sesuai Regulasi

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan BAZNAS Kaltara. (Foto:dprdkaltara)
TANJUNG SELOR, (suaraborneo.id) – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltara guna membahas penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (15/6/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si, berlangsung dalam suasana konstruktif dengan fokus pada upaya memberikan kepastian hukum terhadap hak keuangan pimpinan BAZNAS tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang mengatur hak keuangan pimpinan BAZNAS Kaltara telah menyelesaikan tahapan harmonisasi dan kini tengah menunggu proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Komisi IV mendorong agar seluruh proses penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kepastian regulasi ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dan seluruh pihak memperoleh kejelasan hak maupun kewajibannya," ujar Dr. Syamsuddin Arfah.

Ia menegaskan, DPRD memiliki komitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas, mengingat BAZNAS merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan masyarakat luas.

"Kami ingin memastikan bahwa BAZNAS tetap dapat menjalankan tugas pelayanan dan pemberdayaan umat secara optimal. Karena itu, aspek kesejahteraan pimpinan yang diatur melalui mekanisme yang sah juga perlu mendapat perhatian," katanya.

Selain itu, Komisi IV menilai bahwa penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS secara tepat dan sesuai regulasi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga yang profesional dan berintegritas.

"Dengan adanya kepastian hukum, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS semakin meningkat. Sebab, lembaga ini memiliki kontribusi besar dalam membantu masyarakat, terutama melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat," tambahnya.

RDP tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara DPRD, Pemprov Kaltara, dan BAZNAS Kaltara agar proses penyelesaian hak keuangan dapat berjalan lancar, transparan, serta tidak mengganggu program-program pelayanan yang selama ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Komisi IV DPRD Kaltara berharap proses fasilitasi di Kemendagri dapat segera selesai sehingga Peraturan Gubernur terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan tugas serta pengelolaan kelembagaan BAZNAS di Kalimantan Utara. (dprdkaltara)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini