LANDAK, suaraborneo.id – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan hak masyarakat tetap menjadi perhatian dalam penataan lahan eks Labos yang saat ini disosialisasikan pemanfaatannya untuk mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Landak.
“Karena memang hak masyarakat terhadap tanah, warisan turun-temurun, leluhurnya itu yang menjadi concern, yang menjadi perhatian saya sebagai putra daerah yang menjadi pimpinan di kabupaten ini. Saya juga sangat prihatin kalau orang dari kampung saya, sertifikat rumahnya pun dia enggak bisa punya,” kata Karolin saat menghadiri Sosialisasi Pemanfaatan Lahan Labos untuk Program Ketahanan Pangan Kabupaten Landak di Aula Bappeda Landak, Senin (13/4/2026).
Kegiatan itu dihadiri Kepala ATR/BPN Landak, Kepala Badan Bank Tanah, Kepala Bappeda Landak, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian beserta jajaran, Kepala Dinas PUPRPERA, para kepala desa dan kepala dusun dari Nyiin, Sekais, Mandor Kiru, Kersik Belantian, dan Tubang Raeng, serta Temenggung, Pasirah, masyarakat, dan undangan lainnya.
Karolin menjelaskan penanganan lahan eks HGU tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah, kata dia, harus lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena ada kewenangan yang berada di tingkat nasional, termasuk setelah muncul regulasi baru yang berkaitan dengan Bank Tanah.
Menurut Karolin, perhatian Pemkab Landak terhadap persoalan tanah masyarakat sebenarnya bukan hal baru. Pada periode pertama kepemimpinannya, pemerintah daerah telah menindaklanjuti kampung-kampung yang masuk dalam areal HGU aktif perusahaan melalui skema enclave.
“Nah, oleh karena itu waktu itu tanahnya masih di HGU, perusahaannya masih aktif, sehingga kita fokus pada enclave kampung-kampung. Mengeluarkan kampung masuk dalam HGU perusahaan,” ujarnya.
Ia menuturkan, kampung-kampung seperti Sekais, Nyiin, Mandor Kiru, dan Tubang Raeng telah dikeluarkan dari kawasan HGU pada periode pertama kepemimpinannya. Langkah itu ditempuh untuk memberi perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat, terutama yang memiliki hubungan turun-temurun dengan tanah di wilayah tersebut.
Karolin mengatakan, sebelum masuk ke kawasan eks PT SDK atau Labos, pemerintah daerah lebih dulu menangani eks PT Aria yang HGU-nya tidak diperpanjang. Untuk kawasan itu, Pemkab Landak telah menyiapkan anggaran pengukuran dan pemetaan detail bersama ATR/BPN agar posisi, luas, dan batas lahan yang selama ini dikuasai masyarakat dapat terdata lebih jelas.
“Nah untuk lahan eks PT Aria itu kami siapkan anggaran untuk pengukuran dan pemetaan, kami bekerja sama dengan ATR BPN,” kata Karolin.
Ia menilai kejelasan administrasi pertanahan penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk masa depan ekonomi warga. Menurut dia, tanah yang statusnya jelas dapat membantu masyarakat membangun usaha dan menopang kebutuhan keluarga.
“Harapan saya kalau misalnya mereka memiliki hak atas tanah, kejelasan terhadap kepemilikan, itu bisa digunakan sebagai modal ekonomi ke depannya,” ujar Karolin.
Dalam sosialisasi tersebut, Karolin juga menjelaskan pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan merupakan bagian dari program pemerintah yang saat ini berjalan di lokasi tersebut. Ia menyebut, karena status lahannya merupakan tanah negara, maka pemanfaatannya sementara ini diarahkan untuk mendukung program strategis nasional, termasuk penanaman jagung.
“Iya betul, karena ini merupakan tanah negara maka salah satu fungsi dari instansinya adalah mendukung program pemerintah. Nah ini adalah program strategis Bapak Presiden, dan Polri adalah salah satu yang menjalankan, maka saat ini digunakan untuk lahan jagung ketahanan pangan,” ucap Karolin.
Meski demikian, ia menegaskan proses identifikasi tetap akan dilakukan agar hak-hak masyarakat yang memang ada di lapangan dapat dipetakan dengan baik. Untuk kawasan eks PT SDK atau Labos, Pemkab Landak juga telah menyiapkan anggaran pengukuran dan pembuatan peta melalui program IP4T.
“Dengan satu program IP4T ini, kami bisa mengidentifikasi eks lahan PT SDK. Kemudian sekaligus bisa mendapatkan peta desa. Batas desa juga kami mau coba selesaikan dalam satu program ini,” kata Karolin.
Melalui proses itu, pemerintah daerah berharap identifikasi lahan eks perusahaan dapat berjalan bersamaan dengan penegasan batas desa, sehingga persoalan di lapangan tidak berlarut-larut. Karolin juga meminta masyarakat mengikuti proses pendataan dan pengukuran yang sedang disiapkan pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan Bank Tanah agar riwayat penguasaan lahan, tembawang, maupun titik-titik yang berkaitan dengan masyarakat adat dapat dicatat dengan baik.
“Kami akan mendampingi Bapak dan Ibu serta masyarakat yang memang berada di lokasi tersebut,” tutup Karolin.(Anton/r/
