![]() |
| Rizal Karyansyah SH, Ketua DPW Purbaya Kalbar. (Foto:ist) |
Bahkan dikhawatirkan akan terjadi pergeseran anggaran. Apalagi di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah.
Ketua DPW Purbaya Kalbar, Rizal Karyansyah, S.H. menegaskan legal belum tentu legitimate karena anggaran harus kembali ke rakyat.
Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan dalih kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami hukum.
“Benar bahwa ASN wajib mengembangkan kompetensi. Namun, hukum tidak pernah mewajibkan bentuk retret, apalagi yang berbiaya tinggi atau dilakukan di luar daerah,” tegasnya.
Kewajiban ASN bukan alasan pemborosan anggaran, ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 49 ayat (1), setiap ASN memang diwajibkan meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan.
Namun, Rizal menekankan bahwa Undang-undang hanya mengatur kewajiban pengembangan kompetensi. Tidak mengatur format pelatihan berupa retret di luar daerah.
“Ini perbedaan mendasar antara kewajiban hukum dan pilihan kebijakan retret adalah pilihan, bukan perintah undang-undang,” ujar pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Wacana ini berpotensi melanggar prinsip keuangan negara, katanya. Lebih jauh, dia mengingatkan bahwa setiap kebijakan anggaran harus tunduk pada prinsip efisiensi dan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam dua regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib: efisien, efektif,transparan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Alumni Fakultas Hukum Untan tersebut menambahkan retret yang direncanakan tersebut jelas melangkahi kebijakan pemerintah untuk efisiensi anggaran.
Rizall menekankan bahwa Undang-undang hanya mengatur kewajiban pengembangan kompetensi tidak mengatur format pelatihan berupa retret di luar daerah
“Ini perbedaan mendasar antara kewajiban hukum dan pilihan kebijakan. Retret adalah pilihan, bukan perintah undang-undang,” ujar ketua Alumni FH 85 Untan ini.
Menurutnya, penggunaan APBD untuk kegiatan yang bersifat non-prioritas sangat berpotensi melukai rasa keadilan publik, terlebih saat masyarakat masih menghadapi kondisi pembangunan yang belum merata.
Rizal menilai, di tengah tekanan ekonomi dan tingginya ekspektasi publik terhadap pelayanan pemerintah, kebijakan retret pejabat justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah prioritas belanja daerah.
DPW Purbaya Kalimantan Barat pun mendesak agar Gubernur Kalimantan Barat membatalkan rencana retret tersebut dan mengalihkan anggaran pada sektor yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.(*/r)
