LANDAK, Suaraborneo.id – Masyarakat adat Desa Nyayum, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemasangan patok dan pengukuran lahan oleh ATR/BPN bersama Bank Tanah, Rabu pagi (8/4/2026).
Aksi yang berlangsung di halaman Kantor Desa Nyayum tersebut diikuti puluhan warga. Mereka menyuarakan penolakan secara tegas melalui orasi serta rangkaian ritual adat sebagai simbol perlawanan terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu wilayah adat.
Aksi diawali dengan ritual adat sakral yang dikenal sebagai “Sangar Penolak” yang dipimpin oleh tokoh adat setempat.
Dalam ritual tersebut digunakan simbol-simbol adat berupa hewan seperti ayam, babi, dan anjing sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemasangan patok. Prosesi kemudian ditutup dengan ritual “naju masak” sebagai penegasan sikap kolektif masyarakat dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.
Berdasarkan keterangan warga, wilayah yang terdampak mencapai sekitar 500 hektare di Dusun Nyayum, dari total luas Desa Nyayum sekitar 1.001 hektare. Lahan tersebut merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kebun Aria yang disebut telah lama tidak beroperasi.
Masyarakat menilai, dengan berakhirnya masa HGU, lahan tersebut semestinya kembali menjadi hak masyarakat yang selama ini mengelolanya.
“Perusahaan sudah kolaps dan HGU-nya sudah selesai. Jadi otomatis tanah kembali ke rakyat yang mengusahakannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, menolak keras rencana pemasangan patok dan pengukuran lahan oleh Bank Tanah di wilayah eks HGU PT Kebun Aria.
Kedua, mendesak pemerintah melalui ATR/BPN untuk melanjutkan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022/2023 sesuai Nomor Induk Bidang (NIB) yang telah diajukan.
Koordinator lapangan aksi, Maradon, mengungkapkan bahwa sedikitnya 200 titik patok telah dipasang di wilayah tersebut. Namun, masyarakat menegaskan akan mencabut seluruh patok yang telah terpasang.
“Hari ini kami menyatakan akan mencabut semua patok. Jika tidak ada respons dari pemerintah, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Temenggung Benua Dait Hilir, Kalitus Amen, yang menyaksikan langsung jalannya ritual adat.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat secara tegas menolak segala bentuk aktivitas pemasangan patok di wilayah tersebut.
“Mulai hari ini dan seterusnya, kegiatan pemasangan patok HGU harus dihentikan,” ujarnya.
Salah satu warga, Imanuel, mengaku lahannya seluas sekitar 10 hektare ikut terdampak pematokan oleh pihak Bank Tanah. Ia bahkan telah mencabut patok yang dipasang di lahannya.
“Kami tidak ingin ada lagi kegiatan seperti ini. Tanah ini adalah tanah nenek moyang kami,” katanya.
Selain itu, warga juga menyoroti kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemasangan patok. Mereka menyebut sebelumnya ada janji dari pihak terkait untuk melibatkan pemilik lahan, namun hal tersebut tidak terealisasi.
“Kami tidak dilibatkan saat pemasangan patok. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Masyarakat adat Desa Nyayum berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka secara serius. Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak atas tanah adat.(Anton/Hendri)
