![]() |
| Konferensi Pers pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar bertempat di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak. Rabu, (4/2/2026) |
PONTIANAK, suaraborneo – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan penangkapan upaya penyelundupan narkotika ke daerah ini.
Petugas berhasil mengamankan 19 Orang Tersengka lima diantaranya residivis dengan total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 28.124,84 Gram (28,1 Kg).
Dari total tersebut, barang bukti Narkoba yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri setempat, dimusnahkan dalam agenda Rabu (4/2/2026) sebanyak 12.063 gram (12 Kilogram) sabu.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.IK., Kabid Humas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.
Sebelumnya dilaksanakan konferensi pers, bertempat di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak. (Rabu, 4/2)
Keterangan pers dan pemusnahan barang bukti juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar, serta Penasehat Hukum
Sisa barang bukti yakni 16.099 gram sabu dan 22.664 butir ekstasi, dan 123 Pod Cartridge liquid vape akan dimusnahkan pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Wakapolda mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari penggunaan jasa pengiriman barang, sistem "letak" atau jaringan terputus, hingga transaksi jual-beli secara online.
Konferensi Pers adalah bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran Narkotika di Kalbar, katanya.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus," ungkap Roma.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Dedi Supriadi S.IK
M.IK menjelaskan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 123 Pod Cartridge liquid vape ini sudah termasuk narkotika jenis baru yang merupakan senyawa etomidate.Liquid ini sudah ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan II.
"Harganya sangat mahal, ini narkotika jenis baru dan akan terus didalami," tegas Dedi.
Sementara itu dalam keterangannya, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Prinanto mengungkapkan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak.
"Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan."
"Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal, " tegas Prinanto.
Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman berat dengan persangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pemusnahan ini, Polda Kalbar menegaskan bahwa setiap upaya peredaran narkotika akan ditindak dengan tegas demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat, " pungkas Prinanto.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika menggunakan incenerator berkekuatan tinggi.(*/lyn)
