-->

Pengawasan Kosmetik Ilegal Melindungi Masyarakat, Ditreskrimsus Polda Kalbar Gelar FGD

Editor: Antonius
Sebarkan:

Ditreskrimsus Polda Kalbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus Kamis, ( 12/2/2026).

PONTIANAK,suaraborneo – Dalam upaya memperkuat perlindungan Masyarakat terhadap peredaran produk kecantikan yang tidak memenuhi standar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus. (Kamis, 12/2/2026).

​Kegiatan ini merupakan bagian dari penelitian Pencarian dan Pengumpulan Data Siswa Sespimen Polri Dikreg ke-66 Tahun 2026. Dengan mengangkat tema "Penguatan Kerjasama Pengawasan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Guna Memberikan Edukasi Produk yang Aman kepada Masyarakat dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Konsumen", FGD ini menghadirkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait

​Sebanyak 20 peserta hadir dari berbagai Instansi strategis, mulai dari BBPOM di Pontianak, Balai Monitor SFR Kelas II, Dinas Kominfo, Disperindag ESDM, Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, hingga Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) Kalbar.

​Kompol Michael Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H., selaku Siswa Sespimen Polri Tahun 2026 yang bertindak sebagai pemateri, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap klaim kosmetik yang berlebihan serta maraknya produk tanpa izin edar (TIE) di platform digital.

​Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa perkembangan pemasaran digital menuntut strategi pengawasan yang lebih adaptif.

​"Perlindungan konsumen di bidang kosmetik adalah tanggung jawab kolektif. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Diperlukan optimalisasi mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta penguatan literasi masyarakat agar mereka mampu memfilter mana produk yang legal dan aman sebelum membeli,"

"​Hasil dari FGD ini akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan serta bahan evaluasi untuk merumuskan program kerja yang lebih responsif terhadap ancaman kosmetik ilegal di wilayah Kalimantan Barat." Ungkap Terry. 

​Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Kalbar dalam mengawal isu perlindungan konsumen ini hingga ke akar rumput.

​"Polda Kalbar mendukung penuh inisiatif pengumpulan data dan diskusi lintas sektoral ini. Masalah kosmetik tanpa izin edar bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut kesehatan Masyarakat."

"Kami mengimbau para pelaku usaha untuk patuh pada aturan perizinan dan standar mutu yang berlaku. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas melalui penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen secara luas," Tegas Bambang.

​Melalui FGD ini, diharapkan tercipta sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah, akademisi, dan tenaga kesehatan guna memastikan produk yang beredar di pasar Kalimantan Barat benar-benar aman bagi Masyarakat.(*/r)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini