-->

BKD Kaltara Pastikan Dua Pelantikan Februari 2026 Sesuai Aturan, Tanpa Tumpang Tindih Jabatan

Editor: yati
Sebarkan:

TANJUNG SELOR, Suaraborneo.id – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara, Andi Amriampa, memastikan dua prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada Jumat (6/2) dan Jumat (20/2) telah melalui mekanisme hukum yang ketat serta sesuai regulasi.

Ia menegaskan, setiap pergeseran posisi pejabat merupakan bagian dari kebutuhan organisasi guna mempercepat pelayanan publik di tahun 2026.

Menurut Andi, di era digitalisasi birokrasi saat ini, praktik tumpang tindih jabatan tidak mungkin terjadi. Seluruh proses mutasi harus melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara yang dipantau langsung oleh pusat. Selain itu, pejabat yang dilantik telah memperoleh persetujuan melalui Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), dan Surat Keputusan (SK) mereka kembali diinput ke Sistem Informasi ASN (SI ASN) sebagai pembaruan data kepegawaian.

“Kami tegaskan, baik pelantikan 6 Februari maupun 20 Februari tidak ada jabatan yang tumpang tindih. Semua proses telah mengantongi persetujuan Deputi Wasdal BKN,” ujar Andi.

Ia menambahkan, Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN menjadi dasar mutlak dalam pelantikan pejabat. Pejabat tidak dapat dilantik di luar jabatan yang tertuang dalam Pertek, karena sistem akan otomatis menolak jika tidak sesuai.

Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengucapkan sumpah untuk setia pada regulasi serta siap ditempatkan di posisi mana pun demi kepentingan negara.

“Pelantikan ini bukan untuk kepentingan individu, melainkan murni kebutuhan organisasi dalam mengisi kekosongan jabatan serta penyegaran agar kinerja Pemprov semakin solid,” katanya.

BKD Kaltara juga memastikan seluruh prosedur pelantikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Dengan demikian, Andi menilai berbagai sorotan terkait pelantikan tersebut tidak berdasar dan cenderung tidak benar.

“Jabatan adalah amanah. Tugas BKD memastikan seluruh proses sesuai regulasi agar birokrasi Kaltara tetap sehat, transparan, dan akuntabel. Isu maladministrasi itu sama sekali tidak benar,” tutupnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini