![]() |
| Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan secara simbolis bantuan operasional kepada ketua RT dan RW di Pontianak Utara. (Foto:prokopim) |
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan apresiasinya karena peran serta RT dan RW sebagai perpanjangan tangan Pemkot Pontianak. Ia juga memberikan pesan penting kepada para Ketua RT dan RW yang hadir dalam kesempatan itu.
“Saya berharap bahwa para tokoh RW dan RT ini berperan aktif bagaimana melihat dan menyerap aspirasi dari warganya terhadap kepentingan warganya, di lingkungannya untuk dibangun komunikasi bersama lurah, camat, SKPD, dan bahkan pemerintah umumnya," ujarnya.
Dalam penyaluran insentif RT/RW ini terdapat kenaikan insentif yang merupakan janji program kerjanya saat pilkada 2024 lalu.
"Insentif RT/RW dinaikkan menjadi Rp6 juta per tahun atau Rp500.000 per bulan. Namun, karena masa kerja pemerintahan di tahun 2025 belum mencapai 12 bulan, insentif hanya dibayarkan selama 8 bulan, yaitu sebesar Rp4 juta per RT/RW," kata Bahasan.
Camat Pontianak Utara, Indrawan Tauhid menjelaskan, ada 708 Ketua RT dan RW terdiri dari 573 RT dan 135 RW di seluruh wilayah Kecamatan Pontianak Utara, yang terdiri dari empat kelurahan, telah menerima bantuan operasional dari Pemerintah Kota Pontianak. Bantuan ini diberikan untuk mendukung tugas sehari-hari para Ketua RT dan RW dalam melayani masyarakat.
"Memang beberapa kali kami berdiskusi dengan para Ketua RT dan Ketua RW, tentunya bantuan operasional ini sangat membantu dalam melaksanakan tugas sehari-harinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, bantuan ini tentu sangat diharapkan oleh mereka," tutupnya. (*/r)
