Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau bersama perangkat daerah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada para pelaku usaha malam di kawasan Pasar Baru Sekadau, Jumat (21/11/2025) malam.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada para pelaku usaha malam di kawasan Pasar Baru Sekadau. (Foto:ist)
Sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai aturan terkait tertib lingkungan dan tertib sosial, sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Sekadau, Al Sugito, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum secara humanis.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Al Sugito.
Pada kesempatan itu, petugas Satpol PP memaparkan sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Perda Trantibum dan Linmas. Untuk aspek tertib lingkungan, pelaku usaha diingatkan agar menjaga kebersihan, mengatur volume musik setelah pukul 22.00 WIB, serta mematuhi larangan penjualan minuman beralkohol di ruang publik dan tindakan mabuk-mabukan.
Sedangkan pada aspek tertib sosial, masyarakat dan pelaku usaha diminta menghormati norma adat, etika, serta hukum yang berlaku. Larangan tindakan asusila serta segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga kembali ditegaskan sebagai tanggung jawab bersama.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa menciptakan ketertiban bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga kewajiban kita semua untuk menjaga harmonisasi lingkungan,” tambahnya.
Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Selain menerima penjelasan, para pelaku usaha juga diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait jam operasional, kebersihan lingkungan, dan aturan penjualan minuman beralkohol. Petugas merespons secara terbuka, sehingga tercipta pemahaman yang selaras antara pemerintah dan pelaku usaha dalam penerapan Perda tersebut. (Tim/y)