LANDAK, Suaraborneo.id – pada Sabtu 22 Nopember 2205, Perwakilan karyawan PT Sampoerna Agro Tbk menyampaikan terkait penyelesaian hak pesangon seluruh pekerja menjelang alih kelola (take over) perusahaan ke PT POSCO Internasional. Para karyawan menegaskan bahwa pembayaran hak-hak mereka harus diselesaikan paling lambat pada 22 hingga 27 November 2025, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan.
Perwakilan karyawan, Renggo, menegaskan bahwa keputusan mengenai pembayaran hak pesangon seharusnya sudah final, dan seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Hak pesangon karyawan sudah ada keputusan pembayarannya. Hak seluruh karyawan PT Sampoerna Agro Tbk harus diselesaikan sesuai PP 35 tahun 2021 tentang ketenagakerjaan,” ungkap Renggo.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila batas waktu tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan dalam proses peralihan ke PT POSCO Internasional, maka karyawan akan mengambil langkah tegas.
“Apabila waktu yang sudah ditentukan tidak dilaksanakan terkait take over PT Sampoerna Agro Tbk ke PT POSCO Internasional, dan hak pesangon maupun hak karyawan yang telah memasuki usia pensiun tidak diselesaikan sesuai PP 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 2, 3, dan 4, maka karyawan PT Sampoerna akan menutup semua akses operasional melalui aksi mogok kerja yang sah sampai hak-hak karyawan diselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO – KSBSI, Januarius Jono, juga menyampaikan harapan agar pihak manajemen PT Sampoerna Agro Tbk segera menuntaskan kewajiban mereka sebelum proses alih perusahaan berlangsung.
“Kami berharap manajemen perusahaan segera menyelesaikan hak-hak pesangon karyawan sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya PP 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 2 sampai ayat 4, termasuk hak pesangon bagi karyawan yang telah memasuki usia pensiun sebelum beralihnya perusahaan ke PT POSCO Internasional. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik antara manajemen dan pekerja,” ujar Januarius Jono.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran hak pekerja harus dilaksanakan melalui perwakilan resmi penerima kuasa, bukan secara perorangan oleh pihak manajemen.
“Semua penyelesaian hak karyawan pekerja harus dibidangi langsung oleh penerima kuasa sebagai perwakilan penerima hak pesangon. Tidak boleh dibayarkan secara perorangan oleh manajemen perusahaan,” pinta Jono.
Karyawan pekerja buruh tetap meminta selesaikan hak hak seluruh karyawan mau yang sudah masuk pensiun sesuai peraturan yang berlaku karena diperaturan pemerintah PP No 35 tahun 2021 tidak mengenal pekerja harian lepas.
Hanya mengenal PKWT dan PKWTT, maka dari itu selesaikan terlebih dahulu hak hak karyawan Tampa terkecuali sesuai waktu yang ditentukan pada saat disosialisasikan di PT NSA Sampoerna Agro tbk Sabtu 22 - 27 November 2025 itu yang disampaikan perwakilan pekerja ungkap Januarius Jono selaku Dewan pengurus cabang FSB KAMIOARHO - KSBSI Kabupaten landak agar tidak menimbulkan polemik yang meluas ( Rls)

