![]() |
Foto bupati Landak dr Karolin Margret Natasa saat di wawancara media |
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rapat Paripurna di DPRD Landak pada Kamis (07/08/2025).
Dalam konferensi persnya, Bupati Karolin mengatakan, "Kami mendorong masyarakat untuk mengajukan izin pertambangan rakyat. Dengan demikian, kami berharap agar pertambangan ini dapat ditata dan dibina secara efektif oleh pemerintah."
Karolin menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani sektor pertambangan secara langsung, mengingat tidak adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus yang menangani hal ini.
"Kewenangan pertambangan berada di tingkat provinsi. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada pemerintah pusat agar daerah-daerah tertentu bisa dijadikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat," jelas Karolin.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penerapan sektor pertambangan rakyat yang teratur dapat menjadi salah satu sumber pendapatan negara, meski diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai potensi tambang yang ada di Kabupaten Landak.
"Kami saat ini masih dalam tahap pendataan awal dan penyusunan. Data ini akan kami sampaikan kepada pemerintah provinsi, kemudian ke pemerintah pusat. Tim teknis akan turun untuk melengkapi data dan melakukan pemeriksaan terkait kandungan yang ada," ungkapnya.
Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menanggapi usulan WPR tersebut dengan dukungan penuh. “Inisiatif dari eksekutif ini seharusnya didukung sepenuhnya, terutama karena pemerintah telah membuka peluang bagi kita untuk memanfaatkan daerah kita,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa izin yang diajukan harus disertai dengan pengelolaan sumber daya alam yang baik dan sesuai aturan, demi kesejahteraan masyarakat.(Anton/Deki)