Malinau, (Suaraborneo.id) — Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Sekretaris Daerah, Dr. Ernes Silvanus, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025, yang digelar di ruang rapat DPRD Malinau pada Kamis (30/7/2025).
Sekretaris Daerah, Dr. Ernes Silvanus, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025. (Foto:prokopim)
Tiga raperda yang menjadi fokus pembahasan mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau 2025–2044.
Mengawali penyampaiannya, Sekda Ernes menyampaikan apresiasi atas masukan, kritik, dan dukungan konstruktif yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif sebagai kunci kemajuan daerah.
“Keberhasilan kita meraih opini WTP sebanyak sebelas kali berturut-turut adalah bukti nyata dari kolaborasi yang sehat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, bukan sekadar kerja teknis,” ujarnya.
Pemerintah pun memberikan tanggapan terhadap masukan dari masing-masing fraksi. Kepada Fraksi Partai Demokrat, Sekda menyampaikan penghargaan atas dorongan terhadap penguatan keuangan daerah dan program prioritas dalam RPJMD.
Sementara itu, kepada Fraksi Perjuangan Rakyat, pemerintah menegaskan bahwa penyusunan RPJMD telah dilakukan secara transparan, partisipatif, serta berlandaskan regulasi nasional, termasuk Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Fraksi gabungan NP3 (NasDem, PPP, Perindo, PKB) juga mendapatkan respon positif atas perhatiannya terhadap pemanfaatan potensi lokal dan pendekatan pembangunan inklusif. Pemerintah menekankan bahwa program seperti Smart Government (SAGET), Pertanian Sehat, dan Milenial Mandiri merupakan wujud nyata dari komitmen pemerataan pembangunan hingga ke desa-desa.
Raperda RTRW 2025–2044 dinilai sangat penting sebagai dasar penataan ruang wilayah secara berkelanjutan. Pemerintah memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta mengacu pada peta tematik dan ketentuan tata ruang nasional.
Adapun RPJMD 2025–2029 diharapkan menjadi arah strategis pembangunan Kabupaten Malinau selama lima tahun ke depan, dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia, transformasi menuju ekonomi hijau, serta penguatan infrastruktur yang sesuai dengan potensi wilayah.
Menutup penyampaiannya, Sekda Ernes menegaskan bahwa jawaban pemerintah bukan sekadar bentuk pertanggungjawaban administratif, melainkan cerminan komitmen kuat untuk membangun Malinau secara bersama-sama.
“Kerja sama ini harus terus kita jaga dan perkuat, karena masa depan Malinau adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan catatan bahwa pembahasan ketiga Raperda akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan harapan melahirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (prokopim)